Gawat Bro, Mengajukan SIKM Jangan Lupa Kongkalikong Bos, Ternyata Ada Verifikasinya

Indra GT - Rabu, 3 Juni 2020 | 21:40 WIB
KOMPAS.COM/FARIDA
Ilustrasi pos pengecekan SIKM,Pengajuan SIKM secara online ternyata diverifikasi terlebih dahulu kepada pimpinan perusahaan tempat bekerja

MOTOR Plus-online.com - Banyak warga +62 yang memanfaatkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) untuk mudik tapi tidak kongkalikong sama bosnya.

Dengan modal SIKM berharap dapat mudik dengan aman dimasa pandemi virus corona.

Tapi ada yang dilupakan oleh para karyawan yang mengajukan SIKM secara online ini ada verifikasinya.

Verifikasi dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta kepada pimpinan perusahaan tempat bekerja.

Baca Juga: Masih Bingung Cara Bikin SIKM? Dishub Jakarta Kasih Tips dan Catatan Penting Biar Enggak Ditolak Nih

Baca Juga: Sering Jadi Pertanyaan, Perlukah Surat Keterangan Bebas Covid-19 Saat Mengurus SIKM? Ini Jawabannya

DPMPTSP DKI Jakarta membeberkan banyak pegawai pemerintahan maupun perusahaan swasta yang mengajukan SIKM Jakarta tidak sesuai dengan ketentuan.

Kebanyakan mereka tidak melampirkan surat tugas dalam permohonan SIKM kepada DPMPTSP melalui situs corona.jakarta.go.id/izin-keluar-masuk-jakarta.

Kepala DPMPTSP DKI Jakarta Benni Aguscandra, mengatakan penolakan yang terjadi pada periode saat ini berbeda dengan periode sebelum/sesudah Idul Fitri lalu.

Saat ini penolakan mayoritas dialami pegawai instansi pemerintahan dan karyawan perusahaan yang hendak melakukan perjalanan keluar dan/atau masuk di wilayah Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga: Bisakah Bikers Mengurus SIKM-nya Sekarang? Bisa Bro, Begini Caranya...

Dokumen mereka ditolak karena tidak dapat menunjukkan surat tugas yang sah dan benar dari instansi maupun dari perusahaan tersebut.

“Tak jarang petugas DPMPTSP memverifikasi dokumen tersebut kepada pimpinan instansi pemerintahan atau pimpinan perusahaan bahkan ke pimpinan wilayah, Lurah dan RT/RW.

“Hal ini dilakukan untuk memastikan perjalanan bepergian pemohon yang diajukan, telah diketahui pimpinannya sekaligus mengecek apakah sesuai peraturan perundangan yang berlaku atau tidak,” kata Benni berdasarkan keterangan yang diterima pada Rabu (3/6/2020).

Menurutnya, berdasarkan hasil verifikasi perizinan tersebut, terungkap pimpinan instansi pemerintahan maupun perusahaan swasta itu tidak mengetahui perjalanan bepergian keluar dan/atau masuk DKI Jakarta yang diajukan pemohon.

Baca Juga: Waduh, 12.710 Pemohon SIKM Ditolak Pemprov DKI Jakarta, Mayoritas Orang Ini Mudik Selama Masa PSBB 

Oleh karena itu, DPMPTSP menolak permohonan SIKM tersebut.

Sebagaimana diketahui, pemerintah telah tegas melarang kegiatan bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik.

Larangan ini sebagaimana Surat Edaran (SE) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 11/SE/IV/2020 tentang Pedoman Penjatuhan Hukuman Disiplin Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melakukan kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik pada Masa Kedaruratan Kesehatan masyarakat Covid-19.

“Adapun yang perlu diluruskan adalah imbauan terkait Pembatasan Perjalanan Orang adalah bukan hal yang baru dilakukan hanya karena perizinan SIKM ini, melainkan himbauan tersebut sudah diberlakukan sejak 9 April 2020 sebagaimana ketentuan yang sudah cukup jelas diatur dalam peraturan pelaksanaan PSBB di Wilayah DKI Jakarta, Pergub Nomor 33/2020,” ujar Benni.

Baca Juga: Waspada, Mudik atau Balik ke Jakarta Harus Pakai SIKM, Gak Cuma Berlaku Sampai Arus Balik Lebaran Selesai

Dalam kesempatan itu, Benni juga menyayangkan masih banyaknya warga yang belum bijak dalam mengajukan perizinan SIKM.

Petugas kerap kali menemukan permohonan yang tidak memenuhi aspek substansi perizinan SIKM misalnya warga tersebut tidak sesuai ketentuan utama, yakni tidak bekerja di 11 sektor diizinkan dan juga warga Bodetabek yang mengajukan SIKM di wilayah DKI Jakarta.

“Kami gencar melakukan sosialisasi Perizinan SIKM, baik melalui media massa maupun media sosial. Untuk itu pelajari perizinan SIKM sebelum mengajukan permohonan SIKM,” katanya.

“Kerjasama berbagai pihak sangat menentukan kecepatan petugas dalam memproses perizinan SIKM dan membantu warga yang memang benar-benar membutuhkan SIKM,” tambahnya.

Baca Juga: Waduh, Dari 7.666 Orang yang Mengajukan SIKM, yang Disetujui Hanya 1.422, Ini Alasan Penolakannya

Dia menjelaskan, SIKM merupakan dispensasi terhadap larangan melakukan bepergian yang diberikan kepada orang, pelaku usaha atau orang asing yang bepergian karena tugas dan pekerjaannya.

Terutama yang berada di 11 sektor yang diizinkan dan/atau karena keperluan mendesak seperti keluarga inti meninggal dunia/sakit keras.

SIKM bertujuan memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta dalam upaya mendukung pencegahan penyebaran Covid-19 dan melindungi segenap Warga DKI Jakarta.

SIKM wajib dimiliki oleh warga DKI Jakarta yang bekerja di 11 sektor bila bepergian keluar wilayah Jabodetabek.

Baca Juga: Catat Ya Bro, Yang Enggak Punya SIKM Mudik ke Jakarta Setelah Tanggal Ini Aja

Hal yang sama juga dilakukan oleh warga luar Bodetabek yang ingin masuk Jakarta, mereka harus mengantongi SIKM.

Khusus warga yang berdomisili di DKI Jakarta wajb memiliki surat pengantar RT dan RW yang menjelaskan aktivitas perjalanan dinas.

Lalu Surat Pernyataan Sehat bermaterai, Surat Keterangan Bekerja dari tempat kerja non-Jabodetabek (untuk perjalanan berulang), Surat Keterangan Perjalanan Dinas (untuk perjalanan sekali); pas foto berwarna dan pindaian KTP.

Sementara, khusus warga yang berdomisili Non-Jabodetabek, dibutuhkan persyaratan, berupa Surat Keterangan Kelurahan/Desa Asal, Surat Pernyataan Sehat bermaterai, Surat Keterangan Bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang) dan Surat tugas/Undangan dari instansi/perusahaan.

Baca Juga: Hati-Hati Bro, Palsukan SIKM Dendanya Bikin Melongo, Bisa Jatuh Miskin

Kemudian Surat Jaminan dari keluarga atau tempat kerja yang berada di Provinsi DKI Jakarta yang diketahui oleh Ketua RT setempat (untuk perjalanan sekali), Rujukan Rumah Sakit (untuk perjalanan sekali); pas foto berwarna dan pindaian KTP.

Adapun kepemilikan SIKM mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

“Seluruh format surat pernyataan yang dibutuhkan dalam berkas persyaratan tersebut dapat diunduh pada website corona.jakarta.go.id dan halaman muka JakEVO” ujar Benni.

Adapun 11 sektor yang diizinkan di antaranya bidang kesehatan, bahan pangan/makanan/ minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi; keuangan, logistik,perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri objek vital serta kebutuhan sehari-hari.

Baca Juga: Mudik dan Balik ke Jakarta Wajib Pakai SIKM, Begini Cara dan Syarat Dapatkan SIKM Resmi dari Pemprov DKI Jakarta

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menolak 38.052 pemohon yang mengajukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta.

Bila dipersentase, jumlah pemohon yang ditolak mencapai 76,9 persen dari dokumen yang diajukan

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Situs Pembuatan SIKM Kota Tangsel Bakal Beroperasi Mulai Kamis 4 Juni 2020, 

Source : Wartakotalive.com
Penulis : Indra GT
Editor : Indra GT


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular