Bikers Harus Paham, Ini Beberapa Syarat PSBB di DKI Jakarta Berakhir dan Enggak Diperpanjang Lagi

Ahmad Ridho - Kamis, 4 Juni 2020 | 07:00 WIB
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Ilustrasi pengecekan PSBB dan SIKM.

MOTOR Plus-online.com - Bikers harus paham nih, ini beberapa syarat PSBB di DKI Jakarta berakhir dan enggak diperpanjang lagi.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap ketiga.

PSBB tahap ketiga yang dimulai sejak 22 Mei 2020, rencananya akan berakhir pada 4 Juni 2020.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswehan berharap PSBB tahap ketiga ini bisa menjadi PSBB penghabisan, asalkan warga makin disiplin untuk tetap berada di rumah.

Baca Juga: Bikers Jangan Bingung, Ternyata Beda Antara PSBB Dan PSBL, Ini Penjelasannya

Baca Juga: 49 Hari Penerapan PSBB Di Jadetabek, Dirlantas Polda Metro Jaya Baru Berikan Teguran Tertulis Bukan Denda Kepada 82.573 Pengendara

"Ini akan bisa jadi PSBB penghabisan jika kita disiplin," kata Anies mengumumkan PSBB tahap ketiga, Selasa (19/5/2020).

Suatu daerah harus memenuhi beberapa syarat sebelum masa PSBB dinyatakan berakhir.

Syarat itu tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Dalam Pasal 17 Permenkes tersebut, Menteri Kesehatan, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, dan kepala daerah membina dan mengawasi pelaksanaan PSBB, salah satunya dengan melakukan pemantauan dan evaluasi.

Source : Kompas.com
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular