MOTOR Plus-online.com - Bikers harus paham nih, ini beberapa syarat PSBB di DKI Jakarta berakhir dan enggak diperpanjang lagi.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap ketiga.
PSBB tahap ketiga yang dimulai sejak 22 Mei 2020, rencananya akan berakhir pada 4 Juni 2020.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswehan berharap PSBB tahap ketiga ini bisa menjadi PSBB penghabisan, asalkan warga makin disiplin untuk tetap berada di rumah.
Baca Juga: Bikers Jangan Bingung, Ternyata Beda Antara PSBB Dan PSBL, Ini Penjelasannya
"Ini akan bisa jadi PSBB penghabisan jika kita disiplin," kata Anies mengumumkan PSBB tahap ketiga, Selasa (19/5/2020).
Suatu daerah harus memenuhi beberapa syarat sebelum masa PSBB dinyatakan berakhir.
Syarat itu tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Dalam Pasal 17 Permenkes tersebut, Menteri Kesehatan, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, dan kepala daerah membina dan mengawasi pelaksanaan PSBB, salah satunya dengan melakukan pemantauan dan evaluasi.
Baca Juga: Bikers Harus Tau Nih, Berakhir 4 Juni 2020 PSBB Depok Tak Diperpanjang, Tapi Ini Syaratnya
Pemantauan dan evaluasi bertujuan untuk menilai keberhasilan PSBB dalam memutus rantai penularan.
Keberhasilan PSBB, menurut ketentuan Permenkes tersebut, dibuktikan dengan penurunan jumlah kasus Covid-19.
Kemudian, kasus Covid-19 tidak menyebar ke area atau wilayah baru di daerah tersebut.
Terakhir, ada bukti pelaksanaan PSBB berjalan dengan baik, mulai dari pembatasan aktivitas di sekolah, tempat kerja, fasilitas umum, moda transportasi, kegiatan keagamaan, hingga kegiatan sosial budaya.
Keberhasilan PSBB tersebut menjadi syarat dan pertimbangan berakhirnya PSBB.
"Hasil pemantauan dan evaluasi dilaporkan kepada Menteri (Kesehatan) sebagai pertimbangan dalam mencabut penetapan PSBB," demikian bunyi Pasal 17 Ayat 7 Permenkes itu.
Tingkat penularan di bawah angka 1
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi suatu daerah jika ingin melonggarkan PSBB.
Baca Juga: Resmi Berlakukan PSBB, Ribuan Kendaraan Bermotor di Karawang Disuruh Putar Balik, Ini Alasannya
Salah satunya, tingkat penularan (reproduction number) Covid-19 di daerah tersebut harus bawah angka 1 selama 14 hari berturut-turut.
Syarat itu sesuai dengan ketentuan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
"Saya ingatkan lagi bahwa kita bersama-sama berharap bisa mendapatkan angka reproduksi efektif itu lebih kecil dari 1 selama 14 hari, itu yang dipersyaratkan dari WHO," ujar Suharso, Kamis (21/5/2020).
Bila tingkat penularan di bawah angka 1 tidak bisa dipertahankan selama 14 hari, daerah tersebut tidak bisa melonggarkan PSBB.
Baca Juga: Jelang New Normal, Kendaraan Malah Menumpuk di Beberapa Titik, Benarkah Ada Kelonggaran PSBB?
Syarat lainnya, perbandingan jumlah kasus Covid-19 di daerah tersebut tak boleh melebihi 60 persen dari infrastruktur kesehatan yang digunakan.
Misalnya, jika suatu rumah sakit memiliki 100 tempat tidur, hanya 60 tempat tidur yang digunakan untuk merawat pasien Covid-19.
"Jadi kita harus dihitung berapa yang baru masuk dan berapa yang baru sembuh dengan kasih data selalu.
Itu yang mau datang baru misalnya 30, yang sembuh 50, jadi ada pelonggaran dan itu mereka harus punya kapasitas dan kapabilitas untuk menanganinya," kata Suharso.
Baca Juga: Miris, Pelanggar PSBB di Kawasan Ini Mayoritas Anak Muda, Petugas Langsung Kasih Tindakan Tegas
Syarat berikutnya, pemerintah daerah tersebut juga harus melakukan tes Covid-19 secara masif. Hingga Senin (1/6/2020) kemarin, kasus positif Covid-19 di Jakarta mencapai 7.383 pasien.
Dari total pasien yang terinfeksi virus corona tipe 2 (SARS-CoV-2) itu, 2.246 pasien dinyatakan telah sembuh, sementara 521 pasien meninggal dunia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Syarat Berakhirnya PSBB Jakarta, Kasus Menurun dan Tak Ada Penularan di Area Baru",
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR