MOTOR Plus-Online.com - Polda Metro Jaya telah resmi membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi atau SIM di wilayah DKI Jakarta.
Kondisi itu langsung menimbulkan antusias masyarakat yang takut SIMnya akan mati.
Melihat kondisi tersebut, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengambil sikap dengan membatasi warga yang hendak urus perpanjang SIM.
"Jadi untuk upaya kuota per hari ini kita lihat jumlah kapasitas dari ruang tunggu pelayanannya," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Polda Metro Jaya, dilansir dari NTMC (03/06/2020).
Baca Juga: Horee! SIM Keliling Wilayah Jakarta Timur Sudah Mulai Dibuka Kembali Mulai Hari Ini
Baca Juga: Asyik Nih, SIM Mati Ternyata Tidak Ditilang Polisi, Ini Penjelasannya
"Kita juga menerapkan sistem First in First Out untuk masyarakat pemohon perpanjangan SIM," ia menambahkan.
Sambodo menjelaskan, dengan sistem itu jumlah pemohon setiap harinya akan dibatasi sesuai dengan kapasitas ruangan di masing-masing Satuan Pelayanan Administasi (Satpas).
Misalnya hanya muat 100 orang, maka yang akan dilayani pada hari tersebut hanya 100 orang saja. Sementara pemohon lainnya diminta kembali keesokan harinya.
"Dengan sistem tersebut di pandemi Covid-19, kita bisa tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat sekaligus mengedepankan protokol kesehatan," kata Sambodo.
Source | : | NTMC Polri |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR