MOTOR Plus-Online.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan telah mengeluarkan kebijakan soal keluar masuknya orang.
Setiap orang yang ingin masuk dan keluar Kota Tangsel wajib memiliki surat izin keluar masuk (SIKM).
Penerapan SIKM tersebut tertuang dalam Pasal 18 huruf A sampai G Peraturan Wali Kota Tangsel Nomor 19 Tahun 2020 perubahan Nomor 13 Tahun 2020 tentang penerapan PSBB.
Dalam pasal tersebut tertulis bahwa setiap orang, pelaku usaha, atau orang asing yang karena tugas dan pekerjaannya wajib memiliki SIKM.
Baca Juga: Gawat Bro, Mengajukan SIKM Jangan Lupa Kongkalikong Bos, Ternyata Ada Verifikasinya
"Bahwa seluruh masyarakat yang akan memasuki wilayah Banten wajib memiliki izin," ujar Kepala DPMPTSP Tangsel Bambang Noertjahjo dilansir dari Kompas.com, Kamis (4/6/2020).
"Penerjemahannya ada di Perwal. Kami menerapakan surat izin keluar dan surat izin masuk ke Tangsel," lanjutnya.
Ada dua jalur perizinan yang diterbitkan oleh DPMPTSP sebagai operator, yakni SIKM One Way dan berulang.
Perlu diketahui, SIKM One Way merupakan surat perizinian satu kali pakai untuk tujuan perjalanan dinas keluar daerah Jabodetabek.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR