MOTOR Plus-Online.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan telah mengeluarkan kebijakan soal keluar masuknya orang.
Setiap orang yang ingin masuk dan keluar Kota Tangsel wajib memiliki surat izin keluar masuk (SIKM).
Penerapan SIKM tersebut tertuang dalam Pasal 18 huruf A sampai G Peraturan Wali Kota Tangsel Nomor 19 Tahun 2020 perubahan Nomor 13 Tahun 2020 tentang penerapan PSBB.
Dalam pasal tersebut tertulis bahwa setiap orang, pelaku usaha, atau orang asing yang karena tugas dan pekerjaannya wajib memiliki SIKM.
Baca Juga: Gawat Bro, Mengajukan SIKM Jangan Lupa Kongkalikong Bos, Ternyata Ada Verifikasinya
"Bahwa seluruh masyarakat yang akan memasuki wilayah Banten wajib memiliki izin," ujar Kepala DPMPTSP Tangsel Bambang Noertjahjo dilansir dari Kompas.com, Kamis (4/6/2020).
"Penerjemahannya ada di Perwal. Kami menerapakan surat izin keluar dan surat izin masuk ke Tangsel," lanjutnya.
Ada dua jalur perizinan yang diterbitkan oleh DPMPTSP sebagai operator, yakni SIKM One Way dan berulang.
Perlu diketahui, SIKM One Way merupakan surat perizinian satu kali pakai untuk tujuan perjalanan dinas keluar daerah Jabodetabek.
Baca Juga: Mantap, Jumlah Kendaraan yang Diputar Balik Karena Gak Punya SIKM Jakarta Akhirnya Menurun
"SIKM berulang misal kerja di Cikarang, tapi dia tinggal di Tangsel itu dia minta SIKM berulang, karena kerja setiap hari," ucap Bambang.
Adapun masyarakat yang ingin mendapatkan surat perizinan dapat mengakses melalui situs simponie.tangerangselatankota.go.id.
Pembuatan SIKM baru dapat hari ini Kamis (4/6/2020).
"Dari jam 8 sampai jam 2 siang. Di atas jam 2 itu (SIKM) akan jadi pada besok harinya," katanya.
Berikut syarat dan tata cara pembuatan SIKM:
Baca Juga: Masih Bingung Cara Bikin SIKM? Dishub Jakarta Kasih Tips dan Catatan Penting Biar Enggak Ditolak Nih
1. Syarat Pembuatan SIKM Keluar Kota Tangerang Selatan:
- Surat pengantar dari RT yang diketahui Ketua RW tempat tinggal pemohon
- Surat pernyataan sehat bermeterai
- Pindai KTP pemohon
- Surat keterangan dinas ke luar kota Tangerang Selatan untuk perjalanan sekali dan surat keterangan bekerja bagi pekerja yang berlokasi di luar Kota Tangerang Selatan.
Baca Juga: Ancaman Disuruh Putar Balik, Setelah 7 Juni Keluar Masuk Jakarta Tetap Wajib Dilengkapi SIKM
2. Syarat pembuatan SIKM masuk ke Kota Tangerang Selatan
- Surat keterangan maksud kunjungan dari Kelurahan atau Desa asal (termasuk urusan kedaruratan, antara lain berhubungan dengan keluarga meninggal, sakit maupun bencana)
-Surat pernyataan sehat bermeterai
- Pindai KTP pemohon
- Surat keterangan tugas atau undangan dari instansi tempat bekerja di Kota Tangerang Selatan dan surat keterangan bekerja di Kota Tangerang Selatan dari tempat bekerja (untuk perjalanan berulang).
3. Tata cara pembuatan SIKM
- Kunjungi web simponie.kotatangerangselatan.go.id
- Pemohon mendaftarkan diri dengan menggunakan NIK dan KK
- Pemohon mendapatkan username dan password
- Pemohon memilih jenis izin keluar atau masuk
- Input data dan upload kelengkapan
- Cek verifikasi berkas
- Penerbitan izin
- SK terbit dikirim via email
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Keluar Masuk Tangsel Wajib Punya SIKM, Begini Syarat dan Cara Membuatnya
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR