MOTOR Plus-online.com - Dipastikan bagi warga Jakarta yang tidak menggunakan masker saat keluar rumah akan terkena denda Rp 250 ribu.
Aturan dendanya berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggar PSBB Dalam Penanganan Corona.
Khusus sanksi atau denda buat pemotor yang melanggar Pergub tertuang dalam pasal 14 ayat (1) Setiap pengemudi sepeda motor yang melanggar ketentuan membawa penumpang dan/ atau tidak menggunakan masker, dikenakan sanksi: a. denda administratif paling sedikit Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Sebelumnya sudah ada warga Jakarta yang terkena denda Rp 100 ribu karena tidak memakai masker dan dihukum menyapu jalan oleh Satpol PP.
Baca Juga: Anies Baswedan Resmi Perpanjang Masa PSBB, Sanksi Untuk Pemotor yang Melanggar Semakin Berat
Baca Juga: Ngeri Denda Pelanggar PSBB dari Uang Rp 250 Ribu Sampai Motor Dikandangin, Ini Daftar Lengkapnya
Pihak Kepolisian juga belum berikan sanksi denda sampai saat ini hanya memberikan surat teguran.
Rencanya pihak Kepolisian akan menindak tegas dengan memberi sanksi denda sesuai dengan Pergub No. 41 Tahun 2020.
Warga di wilayah DKI Jakarta terancam denda Rp 250.000 jika beraktivitas di luar rumah tanpa menggunakan masker selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.
Perlu diketahui, Pemerintah Provisi DKI Jakarta memutuskan untuk memperpanjang masa PSBB dan menyebut Juni 2020 sebagai masa transisi.
Source | : | TribunJakarta.com |
Penulis | : | Indra GT |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR