Motor di New Normal

Siap Hadapi New Normal, Ada Aturan Khusus Berkendara Naik Motor, Begini Penjelasan Pemprov DKI Jakarta

Galih Setiadi - Jumat, 5 Juni 2020 | 08:45 WIB
Kompas.com
Ilustrasi naik motor. Ada aturan khusus berkendara untuk motor jelang new normal, begini penjelasan Pemprov DKI Jakarta.

Lalu, apa aturan khusus bagi pengendara motor selama masa new normal

Mengacu aturan tadi, pengendara motor enggak boleh berboncengan.

Kalau pun harus berboncengan, penumpangnya wajib menggunakan helm, jaket, dan sarung tangan pribadi.

Sementara pengguna mobil, penumpang harus dibatasi hanya 50 persen dari kapasitas maksimalnya.

Baca Juga: Siap Terapkan New Normal, Pertamina Buat Aturan Protokol Kesehatan di SPBU, Begini Rinciannya

Untuk mobil tujuh penumpang, hanya boleh boleh diisi empat orang saja bro. 

Sementara mobil empat penumpang, hanya diisi dua orang.

Para penumpang di dalam mobil juga harus dipastikan tidak melakukan perjalanan dalam keadaan kurang fit atau sedang sakit.

Mobil juga wajib mendapat disinfektan sebelum atau sesudah berkendara, serta penumpangnya wajib menggunakan masker selama berkendara.

Baca Juga: Hadapi New Normal, Driver Ojol Imbau Penumpang Bawa Helm Sendiri, Apa Fungsinya?

Source : Kompas.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular