Lalu, apa aturan khusus bagi pengendara motor selama masa new normal?
Mengacu aturan tadi, pengendara motor enggak boleh berboncengan.
Kalau pun harus berboncengan, penumpangnya wajib menggunakan helm, jaket, dan sarung tangan pribadi.
Sementara pengguna mobil, penumpang harus dibatasi hanya 50 persen dari kapasitas maksimalnya.
Baca Juga: Siap Terapkan New Normal, Pertamina Buat Aturan Protokol Kesehatan di SPBU, Begini Rinciannya
Untuk mobil tujuh penumpang, hanya boleh boleh diisi empat orang saja bro.
Sementara mobil empat penumpang, hanya diisi dua orang.
Para penumpang di dalam mobil juga harus dipastikan tidak melakukan perjalanan dalam keadaan kurang fit atau sedang sakit.
Mobil juga wajib mendapat disinfektan sebelum atau sesudah berkendara, serta penumpangnya wajib menggunakan masker selama berkendara.
Baca Juga: Hadapi New Normal, Driver Ojol Imbau Penumpang Bawa Helm Sendiri, Apa Fungsinya?
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR