Tak hanya bagi kendaraan pribadi, Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 juga mengatur penggunaan transportasi umum.
Penumpang yang berdiri juga akan dibatasi agar bus tidak terlalu padat. Dan akan disediakan hand sanitizer atau tempat cuci tangan di sekitar area halte.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Simak Aturan Berkendara untuk Motor, Mobil, dan Bus Saat New Normal"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR