MOTOR Plus-Online.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memperbolehkan masyarakat shalat Jumat berjamaah di masjid.
Kebijakan ini mulai berlaku sejak Jumat (5/6/2020).
Pelonggaran ini menyusul kebijakan DKI Jakarta menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi mulai hari ini.
"Mulai besok, Jumat, kegiatan di rumah ibadah sudah bisa dilakukan kembali," ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Kamis (4/6/2020).
Tidak hanya shalat Jumat, Anies mengatakan, mulai pekan ini masyarakat bisa kembali beribadah di rumah ibadahnya masing-masing.
Jadi setiap rumah ibadah seperti masjid, gereja, kelenteng, pura, dan lainnya sudah diperbolehkan melaksanakan ibadah rutin.
Meski diperbolehkan, Anies mengingatkan agar peribadatan tersebut dilakukan dengan protokol pencegahan Covid-19.
Berikut protokol pencegahan Covid-19 di rumah ibadah:
Baca Juga: 3 Hari Lagi Lebaran, Bikers Harus Tau Nih Wamenag Ingatkan Untuk Takbir dan Shalat Id di Rumah
1. Saat beribadah jemaah harus menggunakan masker.
2. Jemaah harus membawa sendiri sejadah dan alat shalatnya masing-masing. Tidak menggunakan karpet atau permadani.
3. Tidak ada fasilitas penitipan sendal dan sepatu di lingkungan masjid.
4. Siapkan tas untuk membawa alas kaki masuk ke dalam dan disimpan sendiri.
5. Hindari kontak fisik, seperti bersalaman dan berkerumun. Usai ibadah langsung pulang ke rumah.
6. Jemaah di rumah ibadah maksimal 50 persen dari kapasitas rumah ibadah biasanya.
7. Pengelola rumah ibadah harus memberi jarak masing-masing satu meter antarjemaah yang beribadah.
8. Sebelum dan sesudah ibadah dilakukan harus ada proses pembersihan menggunakan cairan disinfektan.
9. Di luar kegiatan ibadah rutin, maka rumah ibadah harus ditutup dulu, tidak dibuka sepanjang waktu.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Shalat Jumat di Masjid Sudah Diperbolehkan, Ini Protokol Kesehatan yang Harus Diikuti
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR