Hore! SIM Mati Dijamin Polisi Tidak Ditilang Ikuti Syarat dan Ketentuanya

Aong - Jumat, 5 Juni 2020 | 09:54 WIB
DOK MOTOR Plus
SIM mati masa berlakunya tidak ditilang polisi

MOTOR Plus-online.com - Hore! Kabar gembira bagi yang punya SIM mati atau masa berlakunya habis dijamin polisi tidak akan ditilang.

Polisi tidak akan menilang pengendara yang memiliki SIM mati masa berlakunya dan belum memperpanjang di masa pandemi corona.   

Kompol Lalu Hedwin Kasie SIM Regident Ditlantas Polda Metro Jaya mengatakan, polisi tak akan menilang pemilik SIM yang masa berlakunya habis periode 17 Maret hingga 29 Juni 2020.

"Tidak akan ada penegakan hukum kepada masyarakat yang SIM-nya habis dari 17 Maret hingga 29 Mei.

Baca Juga: Bikers Sekarang Enggak Perlu Repot Antre Buat Perpanjang SIM Karena Bisa Online, Simak Caranya

Baca Juga: Pemotor Enggak Bisa Sembarangan, Hindari Penumpukan Antrean Panjang Urus SIM Terapkan First In First Out

Tidak ada penilangan terhadap masyarakat mengenai masa berlaku SIM tersebut," kata Lalu kepada wartawan, Rabu (3/6/2020) kemarin.

Disampaikan Lalu, diskresi kepolisian diberikan kepada masyarakat agar tidak terburu-buru mengurus perpanjangan SIM mereka.

Karena polisi telah memberikan dispensasi terhadap pemilik SIM yang masa berlakunya habis dalam periode 17 Maret hingga 29 Juni 2020.

Pemilik SIM dalam periode itu dapat memperpanjang SIM setelah tanggal 29 Juni tanpa perlu membuat SIM baru.

Baca Juga: Horee! SIM Keliling Wilayah Jakarta Timur Sudah Mulai Dibuka Kembali Mulai Hari Ini

Sebelumnya, masa dispensasi hanya berlaku hingga 29 Mei.

Perpanjangan masa dispensasi itu merupakan bentuk empati Polri kepada masyarakat agar tidak terbebani untuk segera memperpanjang SIM di tengah pandemi Covid-19.

"Bisa diperpanjang nanti bulan depan, setelah 29 Juni, bisa diperpanjang dengan proses perpanjangan SIM biasa, bukan pembuatan SIM baru," ujar Lalu.

Seperti diketahui, layanan pembuatan dan perpanjangan SIM dapat dilakukan di kantor Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) dan Polres wilayah hukum Polda Metro Jaya sejak 2 Juni 2020.

Baca Juga: Asyik Nih, SIM Mati Ternyata Tidak Ditilang Polisi, Ini Penjelasannya

Polisi juga membuka layanan perpanjangan SIM menggunakan dua mobil keliling di TMII, Jakarta Timur sejak hari ini.

Pembukaan layanan tersebut mengacu surat telegram nomor  ST/1537/V/YAN.1.1./2020 tanggal 29 Mei 2020, yang ditandatangi oleh Kakorlantas Polri Irjen Istiono.

Perpanjangan masa dispensasi juga sebegai bentuk pencegahan mengularnya antrian orang ketika masa PSBB.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "SIM Mati Periode 17 Maret-29 Juni, Polisi: Tidak Akan Ditilang". 

Baca Juga: Pemohon Perpanjangan SIM Membludak, Dispensasi Perpanjangan SIM Ditambah Lagi Sampai Tanggal Segini

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular