Enggak tanggung-tanggung,denda pelanggar PSBB khususnya enggak memakai masker sebesar Rp 250 ribu.
Adapun, bagi warga yang tidak mempunyai masker, Pemprov DKI Jakarta telah membagikan 20 juta masker gratis.
Warga yang memerlukan masker dapat mengambilnya di kantor kelurahan terdekat.
Lebih lanjut, tiga prinsip berikutnya ialah selalu memberlakukan jaga jarak, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, serta menggunakan etika batuk atau bersin yang benar.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "PSBB Jakarta Diperpanjang, Aturan Semakin Ketat hingga Ada Sanksi Denda Bagi Pelanggar Masa Transisi"
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR