Ada dua skenario yang disusun Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Keduanya tertulis dalam Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 yang diteken pada 4 Juni 2020 lalu.
Anies memastikan Gugus Tugas Covid-19 DKI Jakarta rutin melakukan pemantauan dan evaluasi secara berjenjang dan melaporkan hasilnya kepadanya.
"Jika terjadi kasus Covid-19 signifikan selama masa transisi berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas provinsi dilakukan penghentian sementara masa transisi," jelas Anies dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Bikers Boleh Tau, Jakarta Terapkan PSBB Transisi, Adakah Gelombang 2?
Skenario pertama, masa transisi dihentikan di skala lokal (tingkat RW hingga kota/kabupaten administrasi).
Sebagai gantinya, wilayah-wilayah yang sebelumnya masuk masa transisi akan diberlakukan lagi pengendalian secara ketat secara lokal.
Selain Pemprov DKI Jakarta, polisi pun juga sudah mempersiapkan langkah khusus.
Baca Juga: Pemotor Sadarlah, PSBB Jakarta Sudah Diperpanjang, Siap-siap Sanksi Sampai Denda Bagi Pelanggar PSBB
Source | : | Kompas.com,ntmcpolri.info |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR