MOTOR Plus-online.com - Sebanyak 28.538 pengendara yang diputar balik karena gak punya Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta.
Angka tersebut dicatat oleh Polda Metro Jaya selama 11 hari operasi, mulai tanggal 27 Mei sampai 6 Juni 2020.
Para pengendara yang tidak memiliki SIKM diminta untuk tidak melanjutkan perjalanan dan segera memutar balik.
"Polda Metro Jaya telah memutarbalikkan 28.538 kendaraan bermotor yang hendak keluar masuk Jakarta," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, dikutip dari Tribunnews.
Baca Juga: Sama Seperti DKI Jakarta, Keluar Masuk Tangsel Wajib Punya SIKM, Bagaimana Cara Membuatnya?
Sambodo mengatakan kendaraan-kendaraan yang diputar balikkan terdiri dari berbagai jenis kendaraan umum.
Ataupun kendaraan pribadi untuk roda empat ataupun roda dua.
Namun mayoritas kendaraan terbanyak yang ditindak yaitu sepeda motor roda dua.
"Dari data kendaraan yang diputar balikkan di wilayah DKI Jakarta didominasi sepeda motor sedangkan diluar wilayah DKI didominasi kendaraan pribadi," pungkasnya.
Baca Juga: Gawat Bro, Mengajukan SIKM Jangan Lupa Kongkalikong Bos, Ternyata Ada Verifikasinya
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR