Bikers Jangan Sampai Enggak Tahu, Masuk Masa PSBB Transisi, Ini Kegiatan yang Boleh Dilakukan di Jakarta

M Aziz Atthoriq - Minggu, 7 Juni 2020 | 13:25 WIB
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Ilustrasi pengecekan PSBB

Keputusan Gubernur tersebut berisi Pemberlakuan, Tahapan dan Pelaksanaan Kegiatan/Aktivitas PSBB Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

Dalam Kepgub tersebut, disebutkan bahwa masa transisi diberlakukan selama 14 hari, yaitu sejak 5 Juni hingga 18 Juni 2020.

Kemudian, jika tidak terjadi peningkatan kasus baru Covid-19 secara signifikan selama periode ini, diberlakukan PSBB pada masa transisi selama 14 hari berikutnya, terhitung sejak 19 Juni hingga 2 Juli 2020.

Berikut adalah jenis kegiatan yang dapat dilaksanakan pada periode PSBB masa transisi:

Baca Juga: Wajib Paham Nih Bikers, Masa PSBB Transisi Jakarta, Ini Fatwa Terbaru MUI Soal Pelaksanaan Shalat Jumat

Tempat/Kegiatan ibadah di rumah ibadah

Kegiatan ibadah rutin di tempat ibadah Maksimal peserta 50 persen dari kapasitas

Kegiatan ibadah berkelompok kecil Maksimal peserta 50 persen dari kapasitas

Tempat kerja dan tempat/fasilitas umum

Perkantoran Maksimal pekerja, pengunjung, 50 persen dari kapasitas.

Source : kompas
Penulis : M Aziz Atthoriq
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular