MOTOR Plus-online.com - Bikers harus tau, masuki PSBB Transisi, ini kegiatasn yang boleh dilakukan di Jakarta.
Guna mencegah penyebaran dan memutus rantai penyebaran virus corona, DKI Jakarta menjadi kota awal yang menerapkan PSBB.
Direncakan berakhir 4 Juni 2020 kemarin, rupanya PSBB Jakarta kembali diperpanjang.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan resmi memperpanjang masa PSBB Jakarta hingga 18 Juni 2020 ini.
Baca Juga: Bikers Boleh Tau, Jakarta Terapkan PSBB Transisi, Adakah Gelombang 2?
Baca Juga: Bikers Catat Nih! Mulai Masuk Masa PSBB Transisi, Ini Lokasi Pelayanan SIM Keliling Di Jakarta
Anies menyebut PSBB Jakarta saat ini sebagai masa transisi dalam menyambut fenomena New Normal.
Nah bikers harus tau nih kegiatan apa saja yang bisa dilakukan dalam masa PSBB Transisi Jakarta.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menetapkan daftar seluruh kegiatan yang dapat dilaksanakan selama periode masa transisi.
Adapun daftar kegiatan beserta kriterianya tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 563 Tahun 2020.
Keputusan Gubernur tersebut berisi Pemberlakuan, Tahapan dan Pelaksanaan Kegiatan/Aktivitas PSBB Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.
Dalam Kepgub tersebut, disebutkan bahwa masa transisi diberlakukan selama 14 hari, yaitu sejak 5 Juni hingga 18 Juni 2020.
Kemudian, jika tidak terjadi peningkatan kasus baru Covid-19 secara signifikan selama periode ini, diberlakukan PSBB pada masa transisi selama 14 hari berikutnya, terhitung sejak 19 Juni hingga 2 Juli 2020.
Berikut adalah jenis kegiatan yang dapat dilaksanakan pada periode PSBB masa transisi:
Tempat/Kegiatan ibadah di rumah ibadah
Kegiatan ibadah rutin di tempat ibadah Maksimal peserta 50 persen dari kapasitas
Kegiatan ibadah berkelompok kecil Maksimal peserta 50 persen dari kapasitas
Tempat kerja dan tempat/fasilitas umum
Perkantoran Maksimal pekerja, pengunjung, 50 persen dari kapasitas.
Baca Juga: Waspadalah Bikers, Polisi Siapkan Langkah Pengawasan di Masa PSBB Transisi, Ada 67 Cek Poin PSBB
Rumah makan (berdiri sendiri) Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung, 50 persen dari kapasitas
Perindustrian (pabrik) Maksimal pekerja, pengunjung, 50 persen dari kapasitas
Pergudangan Maksimal pekerja, pengunjung, 50 persen dari kapasitas
Layanan pendukung (bengkel, service, fotocopy) Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung, 50 persen dari kapasitas.
Baca Juga: Bikers Catat Nih, PSBB Transisi Segera Berlaku, Begini Protokol Khusus Penumpang Bus Transjakarta
Pertokoan/Retail (berdiri sendiri) Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung, 50 persen dari kapasitas
Showroom Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung, 50 persen dari kapasitas.
UMKM Binaan Pemprov (lokasi binaan/sementara) Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung, 50 persen dari kapasitas.
Pasar, pusat perbelanjaan, dan mall Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung, 50 persen dari kapasitas.
Baca Juga: Pemotor Sadarlah, PSBB Jakarta Sudah Diperpanjang, Siap-siap Sanksi Sampai Denda Bagi Pelanggar PSBB
Salon dan barbershop Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung, 50 persen dari kapasitas.
Source | : | kompas |
Penulis | : | M Aziz Atthoriq |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR