Bikers Jangan Sampai Enggak Tahu, Masuk Masa PSBB Transisi, Ini Kegiatan yang Boleh Dilakukan di Jakarta

M Aziz Atthoriq - Minggu, 7 Juni 2020 | 13:25 WIB
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Ilustrasi pengecekan PSBB

MOTOR Plus-online.com - Bikers harus tau, masuki PSBB Transisi, ini kegiatasn yang boleh dilakukan di Jakarta.

Guna mencegah penyebaran dan memutus rantai penyebaran virus corona, DKI Jakarta menjadi kota awal yang menerapkan PSBB.

Direncakan berakhir 4 Juni 2020 kemarin, rupanya PSBB Jakarta kembali diperpanjang.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan resmi memperpanjang masa PSBB Jakarta hingga 18 Juni 2020 ini.

Baca Juga: Bikers Boleh Tau, Jakarta Terapkan PSBB Transisi, Adakah Gelombang 2?

Baca Juga: Bikers Catat Nih! Mulai Masuk Masa PSBB Transisi, Ini Lokasi Pelayanan SIM Keliling Di Jakarta

Anies menyebut PSBB Jakarta saat ini sebagai masa transisi dalam menyambut fenomena New Normal.

Nah bikers harus tau nih kegiatan apa saja yang bisa dilakukan dalam masa PSBB Transisi Jakarta.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menetapkan daftar seluruh kegiatan yang dapat dilaksanakan selama periode masa transisi. 

Adapun daftar kegiatan beserta kriterianya tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 563 Tahun 2020.

Baca Juga: Jangan Sampai Gak Tau, Mulai Hari Ini Terapkan PSBB Proporsial, Ini Kegiatan Yang Belum Boleh Dilakukan Di Depok

Keputusan Gubernur tersebut berisi Pemberlakuan, Tahapan dan Pelaksanaan Kegiatan/Aktivitas PSBB Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

Dalam Kepgub tersebut, disebutkan bahwa masa transisi diberlakukan selama 14 hari, yaitu sejak 5 Juni hingga 18 Juni 2020.

Kemudian, jika tidak terjadi peningkatan kasus baru Covid-19 secara signifikan selama periode ini, diberlakukan PSBB pada masa transisi selama 14 hari berikutnya, terhitung sejak 19 Juni hingga 2 Juli 2020.

Berikut adalah jenis kegiatan yang dapat dilaksanakan pada periode PSBB masa transisi:

Baca Juga: Wajib Paham Nih Bikers, Masa PSBB Transisi Jakarta, Ini Fatwa Terbaru MUI Soal Pelaksanaan Shalat Jumat

Tempat/Kegiatan ibadah di rumah ibadah

Kegiatan ibadah rutin di tempat ibadah Maksimal peserta 50 persen dari kapasitas

Kegiatan ibadah berkelompok kecil Maksimal peserta 50 persen dari kapasitas

Tempat kerja dan tempat/fasilitas umum

Perkantoran Maksimal pekerja, pengunjung, 50 persen dari kapasitas.

Baca Juga: Waspadalah Bikers, Polisi Siapkan Langkah Pengawasan di Masa PSBB Transisi, Ada 67 Cek Poin PSBB

Rumah makan (berdiri sendiri) Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung, 50 persen dari kapasitas

Perindustrian (pabrik) Maksimal pekerja, pengunjung, 50 persen dari kapasitas

Pergudangan Maksimal pekerja, pengunjung, 50 persen dari kapasitas

Layanan pendukung (bengkel, service, fotocopy) Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung, 50 persen dari kapasitas.

Baca Juga: Bikers Catat Nih, PSBB Transisi Segera Berlaku, Begini Protokol Khusus Penumpang Bus Transjakarta

Pertokoan/Retail (berdiri sendiri) Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung, 50 persen dari kapasitas

Showroom Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung, 50 persen dari kapasitas.

UMKM Binaan Pemprov (lokasi binaan/sementara) Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung, 50 persen dari kapasitas.

Pasar, pusat perbelanjaan, dan mall Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung, 50 persen dari kapasitas.

Baca Juga: Pemotor Sadarlah, PSBB Jakarta Sudah Diperpanjang, Siap-siap Sanksi Sampai Denda Bagi Pelanggar PSBB

Salon dan barbershop Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung, 50 persen dari kapasitas.

Source : kompas
Penulis : M Aziz Atthoriq
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular