MOTOR Plus-online.com- Terjawab nih rasa penasaran bikers, apa alasan baru boleh bikin SIM saat usia 17 tahun.
SIM (Surat Izin Mengemudi) merupakan tanda bahwa seseorang sudah layak untuk mengemudikan kendaraan.
Baik kendaraan roda 4 atau roda 2, SIM mutlak harus dimiliki seseorang yang berkendara.
Berbagai macam jenis SIM tergantung jenis kendaraannya, seperti SIM A untuk mobil pribadi, SIM D untuk penyandang disabilitas hingga SIM C untuk pengendara motor.
Baca Juga: Bikers Catat Nih! Mulai Masuk Masa PSBB Transisi, Ini Lokasi Pelayanan SIM Keliling Di Jakarta
Baca Juga: Pemotor Biar Tau, Terus Meningkat, Kuota Pemohon SIM Di Jaktim Dibatasi, Hanya 200 Orang Per Hari
Nah pastinya bikers sudah punya SIM semua kan saat sudah berani memutuskan berkendara.
Tapi penasaran pasti kenapa pada saat di usia 17 tahun baru boleh bikin SIM?
Begini ternyata alasannya bro, dikutip dari Kompas.com (7/6/2020)
Batas seseorang bisa memiliki SIM baru bisa terwujud pada saat usianya 17 tahun.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | M Aziz Atthoriq |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR