MOTOR Plus-online.com- Terjawab nih rasa penasaran bikers, apa alasan baru boleh bikin SIM saat usia 17 tahun.
SIM (Surat Izin Mengemudi) merupakan tanda bahwa seseorang sudah layak untuk mengemudikan kendaraan.
Baik kendaraan roda 4 atau roda 2, SIM mutlak harus dimiliki seseorang yang berkendara.
Berbagai macam jenis SIM tergantung jenis kendaraannya, seperti SIM A untuk mobil pribadi, SIM D untuk penyandang disabilitas hingga SIM C untuk pengendara motor.
Baca Juga: Bikers Catat Nih! Mulai Masuk Masa PSBB Transisi, Ini Lokasi Pelayanan SIM Keliling Di Jakarta
Baca Juga: Pemotor Biar Tau, Terus Meningkat, Kuota Pemohon SIM Di Jaktim Dibatasi, Hanya 200 Orang Per Hari
Nah pastinya bikers sudah punya SIM semua kan saat sudah berani memutuskan berkendara.
Tapi penasaran pasti kenapa pada saat di usia 17 tahun baru boleh bikin SIM?
Begini ternyata alasannya bro, dikutip dari Kompas.com (7/6/2020)
Batas seseorang bisa memiliki SIM baru bisa terwujud pada saat usianya 17 tahun.
Persyaratan pembuatan SIM tersebut sudah tertera dengan jelas dalam Undang-Undang.
Mirisnya, masih banyak orang Indonesia yang tampaknya tidak peduli dengan ketentuan usia minimal tersebut.
Termasuk orangtua yang memperbolehkan anaknya memalsukan umur alias ‘nembak’ SIM.
Padahal aksi tersebut malah bisa membahayakan keselamatan anaknya sendiri loh.
Lalu kenapa baru di umur tersebut pemilik kendaraan baru boleh mendapatkan SIM?
Berikut jawaban dari Training Direction The Real Driving Center (RDC), Marcell Kurniawan.
Menurut Marcell, pada usia 17 tahun seseorang sudah dianggap dewasa karena sudah cukup berkembang baik secara fisik, perilaku, dan mental.
“Diusia itu seseorang sudah dianggap mampu untuk fokus, ambil keputusan yang tepat dan mampu melakukan berbagai tindakan antisipatif,” ujar Marcell, Minggu (07/06/2020).
Baca Juga: Pemohon Perpanjangan SIM Membludak, Dispensasi Perpanjangan SIM Ditambah Lagi Sampai Tanggal Segini
Perlu diperhatikan, saat usia 17 tidak semua pengendara menjadi dewasa dan peduli dengan cara berkendara yang baik dan benar.
Pada usia 17 tahun sampai 20 tahun merupakan umur yang rentan mengalami kecelakaan maut.
"Hal tersebut bisa terjadi karena, kebanyakan pengemudi di Indonesiayang kurang edukasi.'
'Tidak sedikit dari mereka yang mendapatkan kompetensi mengemudinya secara otodidak, atau tidak melalui kursus mengemudi,” kata Marcell.
Baca Juga: Horee! SIM Keliling Wilayah Jakarta Timur Sudah Mulai Dibuka Kembali Mulai Hari Ini
Oleh sebab itu, persyaratan tersebut sebaiknya juga dibekali dengan pengetahuan dasar berkendara agar bisa mengemudi dengan baik dan benar.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | M Aziz Atthoriq |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR