Pemprov DKI Jakarta resmi memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang disebut PSBB transisi mulai 5 Juni hingga akhir Juni 2020.
Aktivitas publik yang sebelumnya diawasi ketat kini mulai dilonggarkan dan diperbolehkan beroperasi secara terbatas dengan memperhatikan protokol kesehatan Covid-19.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 yang diteken pada 4 Juni 2020.
Dalam beleid tersebut, diatur protokol pelaksanaan kegiatan sosial ekonomi selama PSBB transisi.
Baca Juga: Driver Ojol Salah Satu yang Kebal Aturan Ganjil Genap di DKI Jakarta Saat PSBB Transisi Diberlakukan
Pasal 17 Pergub tersebut mengatur sistem ganjil genap yang mulai berlaku bagi pengendara mobil dan motor.
Oleh karena itu, pada Pasal 18 dijelaskan kendaraan roda dua maupun roda empat dengan pelat genap hanya boleh melintas di ruas jalan pada tanggal genap.
Sementara, kendaraan dengan pelat ganjil hanya bisa melintas di ruas jalan DKI pada tanggal ganjil.
Meskipun demikian, tidak dijelaskan secara rinci terkait ruas jalan Ibu Kota yang memberlakukan sistem ganjil genap selama PSBB transisi.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR