Pengendalian lalu lintas melalui sistem ganjil genap ini dikecualikan bagi para pengendara, salah satunya adalah pengendara ojek dan taksi online.
Sebelum pandemi Covid-19, sistem ganjil genap hanya diterapkan bagi mobil pribadi di sejumlah ruas jalan di Jakarta pada jam-jam tertentu.
Kemudian PSBB Jakarta, Pemprov DKI meniadakan sistem ganjil genap.
Sebab, kendaraan pribadi dinilai lebih aman dari risiko penularan Covid-19.
Baca Juga: Awas Kena Semprit Polisi! Siap-siap Motor Sekarang Kena Aturan Ganjil Genap di Jakarta
Karena itulah, kebijakan ganjil genap dihapuskan selama PSBB.
"Kami mendorong untuk masyarakat selama masa PSBB ini meninggalkan angkutan umum dan lebih bergerak dengan kendaraan pribadi karena lebih aman dari aspek terpapar Covid-19," kata dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Tunggu Keputusan Pemprov DKI soal Ganjil Genap bagi Motor di Jakarta"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR