MOTOR Plus-online.com - Ojek online (ojol) memang sudah mulai diperbolehkan mengangkut penumpang lagi mulai besok (8/6/2020).
Setelah sebelumnya pemerintah sempat melarang ojol untuk mengangkut penumpang selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Tapi ada beberapa aturan atau protokol yang harus dilakukan oleh driver ojol jika ingin mengangkut penumpang.
Gabungan Aksi Roda Dua (GARDA) yang merupakan asosiasi ojol, tengah menciptakan partisi untuk membatasi driver ojol dengan penumpang.
Baca Juga: Driver Ojol Salah Satu yang Kebal Aturan Ganjil Genap di DKI Jakarta Saat PSBB Transisi Diberlakukan
Partisi ini juga menjadi salah satu protokol kesehatan terbaru, untuk mencegah penularan virus Covid-19.
Namun menurut Igun Wicaksono, Ketua Presidium Nasional GARDA Indonesia, masih banyak pihak awam yang bukan pada bidang keahliannya turut memberikan komentar dan opini yang melenceng terkait hal tersebut.
"Padahal, faktanya tidak paham mengenai bidang sanitasi dan kesehatan namun berkomentar secara awam," kata Igun melalui keterangan resminya, Sabtu (6/6/2020).
Menanggapi hal itu, Djasio Sanropie, pakar sanitasi dan kesehatan masyarakat dari Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan Indonesia (HAKLI) justru merekomendasikan kepada pengemudi ojol untuk menggunakan partisi.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR