SIM Mati Tahunan di Masa Pandemi Corona Dapat Dispensasi Gak Ya? Polisi Kasih Penjelasan

M. Adam Samudra, Aong - Senin, 08 Juni 2020 | 10:08
Jadi pertanyaan, SIM yang mati tahunan di masa pandemi corona dapat dispensasi gak ya?
Tribunnews.com
Tribunnews.com
Jadi pertanyaan, SIM yang mati tahunan di masa pandemi corona dapat dispensasi gak ya?

Dengan begitu, bagi yang SIM-nya habis dalam periode tersebut dapat memperpanjangnya setelah tanggal 29 Juni 2020 tanpa perlu membuat SIM baru.

Baca Juga: Hari Ini Satpas SIM Daan Mogot Kembali Beroperasi, Simak Jadwal Dispensasi Perpanjangan SIM Ditlantas Polda Metro Jaya

Adapun perpanjangan masa dispensasi ini merupakan bentuk empati Polri kepada masyarakat agar tidak terbebani untuk segera memperpanjang SIM di tengah pandemi Covid-19.

Seperti diketahui, layanan pembuatan dan perpanjangan SIM dapat dilakukan di kantor Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) dan Polres wilayah hukum Polda Metro Jaya sejak 2 Juni 2020.

Bahkan, polisi juga membuka layanan perpanjangan SIM menggunakan dua mobil keliling di TMII, Jakarta Timur.

Hedwin menambahkan, perharinya SIM keliling hanya mampu melayani hingga 200 pemohon saja.

Baca Juga: Bikers Harus Paham,Selama PSBB Aplikasi Pendaftaran Online SIM Disiapkan Oleh Pemkab Tangerang

Perlu diingat di masa normal, pemilik SIM wajib memperpanjang paling lama sehari sebelum masa berlaku habis.

Di Satpas tidak memberikan toleransi masa tenggang pasca masa berlaku SIM habis jika keadaan sudah normal lagi.

Editor : Aong


TERPOPULER