Seperti diketahui, layanan pembuatan dan perpanjangan SIM dapat dilakukan di kantor Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) dan Polres wilayah hukum Polda Metro Jaya sejak 2 Juni 2020.
Bahkan, polisi juga membuka layanan perpanjangan SIM menggunakan dua mobil keliling di TMII, Jakarta Timur.
Hedwin menambahkan, perharinya SIM keliling hanya mampu melayani hingga 200 pemohon saja.
Baca Juga: Bikers Harus Paham, Selama PSBB Aplikasi Pendaftaran Online SIM Disiapkan Oleh Pemkab Tangerang
Perlu diingat di masa normal, pemilik SIM wajib memperpanjang paling lama sehari sebelum masa berlaku habis.
Di Satpas tidak memberikan toleransi masa tenggang pasca masa berlaku SIM habis jika keadaan sudah normal lagi.
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR