MOTOR Plus-Online.com - Ojek Online (ojol) memang secara resmi diperbolehkan mengangkut penumpang.
Kebijakan ini mulai berlaku pada pada Senin (8/6/2020).
Sebelumnya, ojek online hanya boleh mengirim barang dan makanan.
Saat ini mereka bisa bernafas lega walaupun dengan beberapa tapi tetap bisa menarik kemabali penumpang.
Baca Juga: Meski Kasus Covid-19 Masih Tinggi, Driver Ojol Minta PSBB Surabaya Tak Diperpanjang
Driver ojol kini harus mematuhi protokol kesehatan yang sudah ditentukan.
Namun, ternyata fitur penumpang tersebut belum bisa digunakan sepenuhnya.
Sebab, aplikator memberi batasan lokasi penjemputan dan pengataran penumpang.
Seperti yang dikatakan oleh salah satu driver Gojek di Jakarta, pria yang akrab disapa Salim ini mengatakan hanya bisa mengangkut penumpang dengan jarak tidak lebih dari lima kilometeran.
Baca Juga: Pakar Kesehatan Beri Komentar Soal Partisi yang Dibawa Ojol Saat Angkut Penumpang, Apakah Efektif?
“Untuk sementara memang masih dibatasi oleh aplikator, saya hanya bisa angkut penumpang jarak dekat saja," kata Salim dilansir dari Kompas.com, Selasa (8/9/2020)
"Kalau jarak jauh belum bisa,” lanjutnya.
Saat pengguna aplikasi Gojek menentukan lokasi tujuan di luar dari jangkauan, maka aplikasi secara otomatis akan mengubah fitur ride (motor) menjadi car (mobil).
Selain itu, pengguna aplikasi juga tidak bisa memesan ojol dengan tujuan lokasi yang berada di zona merah, meski jarak penjemputan dan titik tujuan tidak lebih dari lima kilometer.
Namun, untuk pengguna aplikasi Grab, tidak ada batas lokasi penjemputan dan pengantaran.
“Sudah normal, kalau GrabBike boleh antar dan jemput penumpang ke mana saja, tidak ada batasan,” kata salah satu driver Grab, Sugeng, kepada Kompas.com.
Aturan ini memang sengaja dilakukan oleh pihak aplikator dengan harapan dapat meminimalisasi penyebaran virus corona atau Covid-19.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com denga judul Driver Ojol Hanya Bisa Angkut Penumpang Jarak Dekat, Maksimal 5 Km.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR