MOTOR Plus-Online.com - Beberapa hari lalu, lima orang yang menunggangi Vespa ekstrem mengalami kecelakaan di Jakarta Timur.
Kecelakaan melibatkan 2 Vespa ekstrem dan mobil terjadi di Jl. Basuki Rahmat, Jakarta Timur.
Vespa extreme yang ditumpangi 6 orang mengalami kecelakaan hari Minggu (7/6/2020) dini hari.
Memang tidak ada salahnya dalam memodifikasi kendaraan baik motor maupun mobil.
Apalagi modifikasi bisa dibilang sebagai salah satu seni dalam dunia otomotif.
Tapi, bagaimana jika modifikasi itu malah membahayakan keselamatan diri dan pengendara lain di jalan?
Menurut pakar safety, Sony Susmana mengatakan, dalam memodifikasi kendaraan tidak boleh mengabaikan faktor keselamatan.
"Modifikasi kendaraan harus seusai standar keamanan," kata Sony, selaku Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Senin (8/6/2020).
Baca Juga: Sikat Bro, Beli Piaggio atau Vespa Bulan Juni, Langsung Dapat Bonus Voucher Jutaan Rupiah
"Modif juga harus dilakukan oleh orang yang bersertifikat modifikator, tapi bukan berarti orang awam tidak bisa," lanjutnya.
"Yang utama itu adalah dasar pengetahuannya bersumber dari hal yang benar," iya menambahkan.
Sony menjelaskan jika dalam modifikasi semua harus diperhitungkan dengan matang, sehingga tidak mencelakai penggunanya maupun orang lain.
Berkaitan dengan modif Vespa beraliran ekstrem tersebut, Sony mengungkapkan kalau hal tersebut bisa dikatakan nyeleneh dan menyalahi aturan.
Baca Juga: Bukan Kaleng-kaleng, Vespa Sprint Veloce Jual Mahal, Mesin Bisa Diadu Sama Ninja 250
"Vespa ekstrem atau gembel ini dari bentuk modifikasinya saja sudah membahayakan, misalnya menggunakan material bekas yang enggak layak," kata Sony.
"Bentuknya juga terlalu nyeleneh, sehingga pengendara lain sudah takut jika di dekat kendaraan tersebut," jelasnya.
Jadi jika dilihat dari sudut keselamatan, pastinya tidak memenuhi syarat keamanan berkendara.
Selain itu menurut Sony, pemilik Vespa ekstrem juga berpikir sesukanya tanpa memasang part pendukung keselamatan.
"Wajar saja jika kendaraan seperti ini berpotensi tinggi mengalami kecelakaan, karena modifikasinya tidak sesuai aturan seperti tinggi dek, lampu, riding position dan perlengkapan lainnya," jelas Sony.
Ia menyebut, kendaraan yang dimodifikasi secara ekstrem bukan berarti dilarang beredar di jalan.
"Beredar di jalan boleh, tapi harus lulus uji kelayakan dulu atau bisa dengan pendampingan Polisi di depan dan belakang," ujar Sony.
Kemudian, aturan standar keamanan dalam modifikasi dibuat bukan untuk membatasi modifikator dalam menuangkan ide dan inspirasinya.
Baca Juga: Bukan Vespa Corsa, Ini Motor Matic Pertama yang Ngaspal di Indonesia
"Regulasi kelayakan kayak uji tipe kendaraan yang dimodif oleh modifikator bukan untuk membatasi ruang eksplorasi ide gilanya," katanya.
"Tapi mereka juga harus tau batasan yang diatur pemerintah karena demi keselamatan juga," tutupnya.
Source | : | Gridoto |
Penulis | : | Harun Rasyid |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR