MOTOR Plus-Online.com - Masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi, sejumlah kelonggaran sudah mulai diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Salah satunya di sektor lalu lintas dan transportasi.
Mulai dari ojek online (ojol) dan ojek pangkalan (opang) yang boleh beroperasi dengan membawa penumpang.
Masyarakat yang sudah bisa bermobilisasi normal dengan kendaraan pribadi, sampai mobil pribadi yang bisa mengangkut penumpang penuh.
Baca Juga: Bikers Catat! Enggak Cuman Ojol, Ini Daftar Kendaraan yang Aman dari Tilang Ganjil Genap
Baca Juga: Bikers Wajib Tau! PSBB Resmi Tak Diperpanjang, Surabaya Raya Masuk Masa Transisi Selama Dua Pekan
Namun, jangan lupa bro tetap ada aturannya ya.
Mobil pribadi diizinkan membawa penumpang penuh selama digunakan satu keluarga yang satu alamat.
Hal ini harus terdaftar dalam Kartu Keluarga (KK).
Lalu bagimana untuk pengendara mobil pribadi yang berbeda alamat?
Baca Juga: Meski Kasus Covid-19 Masih Tinggi, Driver Ojol Minta PSBB Surabaya Tak Diperpanjang
Artinya tetap harus menjalankan pembatasan 50 persen seperti angkutan umum, atau layaknya seperti PSBB biasanya.
Aturan ini tertuang dalam Pasal 19 Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif, yakni ;
(1) Pengendalian kapasitas angkut bagi penggunaan moda transportasi untuk pergerakan orang dan/atau barang dilakukan melalui penerapan batas kapasitas angkut meliputi:
a. kapasitas angkut mobil penumpang perseorangan paling banyak untuk 2 (dua) orang per baris kursi, kecuali dengan penumpang berdomisili di alamat yang sama;
b. kapasitas angkut mobil penumpang/bus umum, angkutan perairan, angkutan perkeretaapian paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas angkut; dan
c. kapasitas angkut penumpang pada mobil barang paling banyak untuk 2 (dua) orang per baris kursi.
Sebagai rincian detailnya diatur pada Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Nomor 105 Tahun 2020, tentang Pengendalian Sektor Transportasi Untuk Pencegahan Covid-19 Pada masa Transisi.
Untuk mobil perorangan, dalam satu baris jumlah penumpang yang boleh diangkut sebanyak dua orang.
Baca Juga: Catat Nih Bro! Penerapan Aturan Ganjil Genap Motor Belum Berlaku, Ini penjelasan Dishub
Diperbolehkan mengisi penuh asal berdomisili di alamat yang sama.
Sementara bila mobilnya tiga baris seperti low multi purpose vehicle (LMPV), kapasitas penumpang yang boleh dibawa enam orang, dengan komposisi dua depan, dua tengah, dan dua belakang.
Untuk sepeda motor diizinkan berboncengan tanpa syarat.
Artinya tidak ada ketentuan apakah itu harus satu alamat dengan pengendara atau tidak.
Sedangkan bagi layanan transportasi umum juga tetap ada aturan pembatasan yang beragam.
Mulai bus kecil, bus besar, bus sedang, bus berkursi tiga baris, bajaj, MRT, LRT hingga kendaraan angkutan barang.
Hal lain yang yang harus diperhatikan adalah masalah kelengkapan berkendara saat PSBB transisi.
Mulai dari masker, tidak melakukan perjalanan bila sakit, membersihkan kendaraan sebelum atau sesudah dioperasikan, serta memperhatikan kebersihan seperti rutin mencuci tangan.
Bagi yang melanggar, akan ada sanksi dan denda yang bakal diterapkan, yakni :
- denda administratif paling sedikit Rp 100.000 dan paling banyak Rp 500.000.
- kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi bagi pelanggaran yang dilakukan orang; atau
- tindakan penderekan ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor yang disediakan oleh Pemprov DKI.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ingat, Berkendara Masa PSBB Transisi Tetap Ada Aturannya
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR