MOTOR Plus-Online.com - Masyarakat banyak yang khawatir Surat Izin Mengemudi (SIM) mati ditengah Pandemi Virus Corona ini.
Akibanya antrian panjang mengular di berbagai kantor Satpas maupun SIM Keliling.
Belum banyak sadar ternyata perpanjang SIM bisa menggunakan metode online.
Untuk perpanjang SIM tidak terikat alamat KTP loh.
Baca Juga: Horeee... Masa Berlaku SIM Mati atau Kadaluwarsa Bebas dari Tilang, Kabar Gembira Nih Buat Bikers
Baca Juga: Santai SIM Mati Tidak Gak Perlu Cemas dan Buru-buru Perpanjangan, Korlantas Polri Jamin Dispensasi
Artinya KTP mana pun bisa memanfaatkan fitur ini.
Berikut ini cara daftar perpanjangan SIM online, login via sim.korlantas.polri.go.id/devregistrasi untuk perpanjangan SIM online, ini tata cara dan biayanya.
Di saat pandemi covid-19, di mana tengah berlangsung masa pembatasan sosial berskala besar ( PSBB ) bagi pemilik SIM yang habis masa berlakunya dapat memperpanjang SIM secara online
Polisi memberikan diskresi tidak adanya aturan tilang bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis dalam periode 17 Maret hingga 29 Juni 2020.
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR