MOTOR Plus-online.com - Asyik kabar gembira bagi yang mau bepergian keluar kota kini tanpa SIKM yang harus diurus ribet.
Bagi yang mau keluar kota kini cukup bermodalkan KTP, surat keterangan dokter dan mengunduh aplikasi di HP.
Persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptasi new normal diatur lewat Surat Edaran (SE) No 7 tahun 2020 yang diterbitkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
SE mencantumkan sejumlah syarat bepergian menggunakan angkutan umum dan pribadi.
Baca Juga: Operasi Ketupat Berakhir, Sebanyak 70.719 pengendara yang Gak Punya SIKM Dipaksa Putar Balik
Pelaksannaan SE ini berlaku efektif mulai 6 Juni 2020, menggantikan 2 aturan sebelumnya yakni SE No 4 dan SE No 5 yang berlaku di ketika larangan mudik lebaran.
Meski tanpa SIKM, tetap ada syarat bagi yang hendak bepergian baik yang menggunakan kendaraan umum maupun pribadi.
SE No 7 2020 menjabarkan bahwa Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan yaitu pakai masker, jaga jarak, dan cuci tangan sebagai kriteria perjalanan orang.
Khusus perjalanan dalam negeri, setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang dengan kendaraan pribadi bertanggung jawab atas kesehatannya masing masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.
Penulis | : | Aong |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR