Biar Enggak Ngantri, Tiga Polda Memberi Tambahan Waktu Untuk Perpanjangan SIM Hingga Bulan Agustus

Indra GT - Rabu, 10 Juni 2020 | 13:50 WIB
instagram/@tmcpoldametro
Perpanjang SIM bisa hingga bulan Agustus

MOTOR Plus-online.com - Ada tiga Polda yang memberi tambahan waktu untuk memperpanjang SIM akibat membludagnya permohonan yang antri.

Ketika Satpas mulai membuka layanan untuk masyarakat ternyata terjadi penumpukan dan antrian panjang.

Ini mengakibatkan berkumpulnya banyak orang sehingga tidak sesuai dengan protokol kesehatan dalam pasa pandemi virus corona.

Sehingga membuat tiga Polda melakukan keringanan bagi yang masa SIMnya 17 Maret hingga 29 Mei boleh diperpang hingga bulan Agustus.

Baca Juga: Enggak Perlu Repot Antre ke Kantor Satpas, Begini Cara Daftar Sampai Biaya Perpanjang SIM Online

Baca Juga: Horeee... Masa Berlaku SIM Mati atau Kadaluwarsa Bebas dari Tilang, Kabar Gembira Nih Buat Bikers

“Jadi tidak semua Polda mendapatkan dispensasi perpanjangan SIM dengan waktu yang panjang ini. Hanya tiga polda saja, Polda Metro, Polda Kaltim dan Polda Jatim dalam hal ini Polrestabes Surabaya" ujar Kombes Pol Yusri Yunus Kabid Humas Polda Metro Jaya dilansir dari PMJNews.com Selasa malam (9/6/2020).

"Kebijakan ini diambil setelah melihat panjangnya atau banyaknya antrian permohonan perpanjangan SIM di wilayah tersebut,” terang Yusri Yunus.

“Jadi kami informasikan, warga yang SIM-nya habis di periode 17 Maret sampai 29 Mei 2020, bisa diperpanjang mulai 2 Juni hingga 31 Agustus mendatang" tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya.

"Tolong diperhatikan, agar tidak tergesa-gesa mengurus perpanjangan SIM-nya, sampai harus antri panjang dan terjadi penumpukan massa,” tutup Yusri Yunus.

Source : PMJNEWS.com
Penulis : Indra GT
Editor : Indra GT


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular