Ojol dan Penumpang Wajib Patuh, Tak Ikuti Protokol Kesehatan Pesanan Boleh Dibatalkan

Erwan Hartawan - Kamis, 11 Juni 2020 | 09:25 WIB
Kompas.com
Di New Normal hanya di masa sosialisai helm penumpang masih disediakan driver ojol

MOTOR Plus-Online.com - Ojek Online sudah diperbolehkan mengangkut penumpang.

Tapi enggak sembarangan loh, ada protokol kesehatan yang harus dipatuhi.

Bahkan Aplikator ojek online, Grab, memperbolehkan mitra pengemudi dan penumpang untuk membatalkan pesanan.

Ini terjadi saat salah satu dari kedua belah pihak tidak mematuhi protokol kesehatan Covid-19.

Baca Juga: Siap Angkut Penumpang Saat New Normal, Gojek Uji Coba Partisi untuk Driver Ojol

Baca Juga: Masuk Masa PSBB Transisi, Begini Penjelasan Pihak Gojek Terkait Jarak Antara Driver Ojol dengan Penumpang

Managing Director Grab Indonesia, Neneng Goenadi mengatakan, aplikator tidak menerapkan denda bagi kedua belah pihak yang membatalkan pesanan.

"Jika salah satu pihak tidak menggunakan masker, (pembatalan) dengan memilih pengemudi/penumpang tidak memakai masker sebagai alasan pembatalan," kata Neneng dilansir dari Kompas.com, Kamis (11/6/2020).

"Dengan alasan tersebut, kami tidak akan memberikan denda kepada salah satu pihak yang melaporkan," lanjutnya.

Pedoman serupa juga diterapkan pihak Gojek.

Baca Juga: Gawat, Kemungkinan Pemotor Sengaja Pakai Atribut Driver Ojol Demi Lolos Aturan Ganjil Genap, Begini Kata Polisi

SVP Transport Marketing Gojek Monita Moerdani mengatakan, penumpang atau pengemudi dapat membatalkan pesanan dengan menuliskan alasan salah satu pihak tidak menerapkan protokol kesehatan.

"Kedua belah pihak (pengemudi dan penumpang) bisa membatalkan pesanan apabila salah satu tidak mematuhi protokol kesehatan dan bisa melaporkan di aplikasi," ujar Monita.

Kedua aplikator ojek online tersebut telah mewajibkan penumpang membawa helm sendiri dan mengenakan masker.

Sedangkan, bagi pengemudi, diwajibkan mengenakan masker, sarung tangan, dan menyemprot kendaraan menggunakan cairan disinfektan minimal sekali dalam seminggu.

Baca Juga: Belum Sepenuhnya Longgar Bro, Ingat Nih Aturan Berkendara Masa PSBB Transisi

Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk kembali memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi di Jakarta mulai 5 Juni hingga akhir Juni 2020.

Terdapat kelonggaran-kelonggaran pada penerapan PSBB transisi dibanding penerapan PSBB sebelumnya, yakni sejumlah sektor ekonomi, sosial, dan budaya yang diperbolehkan kembali beroperasi.

Selama PSBB transisi, ojek online maupun konvensional di wilayah Jakarta kembali diperbolehkan mengangkut penumpang sejak 8 Juni 2020.

 

Artike ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Tak Patuhi Protokol Kesehatan, Pengemudi atau Penumpang Ojek Online Bisa Batalkan Pesanan

Source : Kompas.com
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular