MOTOR Plus-online.com - Tercatat ada 110 kendaraan dipaksa putar balik di wilayah Tangeran dan Banten akibat gak punya SIKM.
Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) masih diperlukan saat memasuki wilayah Tangerang dan Banten.
Masih ada 5 titik pemeriksaan SIKM agar penyebaran virus corona dapat ditekan semaksimal mungkin.
Warga diluar Jabodetabek yang masih nekat masuk wilayah Tangerang dan Banten pastinya akan tertahan di pos pemeriksaan.
Baca Juga: Bikers Harus Paham, Selama PSBB Aplikasi Pendaftaran Online SIM Disiapkan Oleh Pemkab Tangerang
Karena tak punya Surat Izin Keluar Masuk (SIKM), sebanyak 110 kendaraan dipaksa putar balik saat memasuki wilayah Tangerang dan Banten dari Jakarta.
Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah berlakukan surat izin keluar masuk (SIKM) bagi warga luar Jabodetabek dan Provinsi Banten di masa penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Tangsel.
Dalam rangka memastikan jalannya penerapan aturan SIKM itu, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangsel lakukan penindakan bagi mobiliasai kendaraan bermotor.
Kepala Dishub Kota Tangsel, Purnama Wijaya mengatakan sebanyak 110 kendaraan telah ditindak memutar balikan kendaraan yang bakal masuk ke Kota Tangsel.
Source | : | Wartakotalive.com |
Penulis | : | Indra GT |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR