MOTOR Plus-Online.com - Pemerintah saat ini tengah menyesuaikan kegiatan.Kegiatan-kegiatan yang telah diperbolehkan saat masa transisi harus tetap mengikuti protokol kesehatan.Ini sebagai upaya penekanan angka penyebaran virus corona yang masih tinggi.Tapi bro, enggak semua kegiatan bisa disesuaikan.
Baca Juga: Biar Bikers Tau Nih! Ini Daftar Daerah Yang Masih Bebaskan Denda Pajak Kendaraaan
Baca Juga: 3 Daerah Ini Denda Pajak Kendaraan Dibebaskan, Buruan Urus Sebelum Habis WaktunyaSalah satunya pemeriksaan nomor rangka dan fisik kendaraan bermotor.Brother tetap diwajibkan melakukan pemeriksaan saat mengurus pajak lima tahunan.
Artinya, pajak 5 tahunan tidak bisa dibayarkan secara online."Prosedur tetap, harus dicek fisik," ujar Kepala Unit Pelayanan, Pemungutan, Pajak Kendaraan Bermotor Jakarta Barat, Hawan Aries Bhirawa dilansir dari Kompas.com.
Baca Juga: Wuih! Suzuki Thunder 250 2001 Kondisi Super Mulus Pajak dan Surat Lengkap Siap Dipinang Kolektor, Ini Harganya"Namun kami memang sejak dari awal, sebelum new normal sudah menerapkan standar operasional prosedur (SOP) protokol kesehatan," tegasnya.Ia kembali menjelaskan, bagi warga yang pajak lima tahunannya sudah mati, maka mereka wajib membawa kendaraan ke Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).Para pemohon diwajibkan mengenakan masker. Setibanya di sana, mereka akan diarahkan oleh petugas.
Baca Juga: Asyik, Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor Berlaku Sampai Akhir Juli 2020, Yuk Urus Sebelum Jatuh TempoSetelah diarahkan, warga tinggal mengurus berkas-berkas yang sudah dibawa untuk memperpanjang masa berlaku STNK. Adapun berkas yang harus dibawa yaitu STNK asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan.
Baca Juga: Horeeeee Senang Banget Bebas Denda Pajak Kendaraan dan BBN Berlaku di Dua Provinsi IniTidak ada informasi mengenai pembatasan kuota pemohon di Samsat tiap harinya sebagaimana kantor Satpas SIM. Tapi Aries memastikan bahwa kantor Samsat menerapkan physical distancing atau jaga jarak secara optimal.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Selama Pandemi Tetap Wajib Bawa Kendaraan Saat Bayar Pajak 5 Tahunan
Source | : | Kompas.com |
Editor | : | Ahmad Ridho |