MOTOR Plus-Online.com - Masa berlaku SIM brother sudah mau habis?
Jangan panik bro, perpanjang sim sekarang engga perlu antre ke Satpas.
Tinggal siapkan gadget brother dan klik-klik langsung selesai.
Kerennya lagi, Jaringan online ini sudah terhubung dengan sejumlah Satpas yang terdaftar secara online tanpa terikat alamat pada KTP asal.
Baca Juga: Kabar Gembira! Polda Metro Jaya Perpanjang Dispensasi Perpanjangan SIM, Sampai Tanggal Segini
Catat nih ya langkah-langkahnya.
Daftar satpas yang sudah terdaftar online dapat dilihat pada bagian 'Daftar Satpas Online' di laman http:// sim.korlantas.polri.go.id/devregistrasi.
Berikut tata cara perpanjangan SIM secara online dikutip dari laman resmi Korlantas Polri:
1. Langkah pertama yang perlu dilakukan pengemudi apabila akan perpanjang SIM secara online ialah mengakses web registrasi SIM Online di http://sim.korlantas.polri.go.id
Baca Juga: Mantap Nih, Begini Inovasi Layanan SIM yang Dilakukan Satlantas Polres Sleman Menuju New Normal
2. Lalu, klik “Pendaftaran SIM Online”
3. Pastikan Anda telah membaca informasi terkait perpanjangan SIM, kemudian Isi data permohonan
4. Isi data pribadi (masukkan NIK KTP) kemudian klik Cari dan silahkan untuk mengisi kelengkapan data pribadi dengan benar.
5. Menginput kode verifikasi kemudian klik tombol kirim.
Bukti registrasi perpanjangan SIM akan dikirim melalui email.
Baca Juga: Biar Lancar Permohonannya, Ini Daftar Biaya Perpanjang SIM Yang Berlaku
6. Pemilik SIM melakukan pembayaran perpanjangan SIM melalui BRI.
Biaya BNBP perpanjangan SIM sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis BNBP yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, yakni:
- SIM A & A Umum: Rp 80.000
- SIM B1 & B1 Umum: Rp 80.000
- SIM B2 & B2 Umum: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
- SIM D: Rp 30.000
Adapun biaya-biaya selain BNPB terkait layanan SIM Online adalah biaya administrasi sebesar Rp 5.000.
Baca Juga: Biar Enggak Ngantri, Tiga Polda Memberi Tambahan Waktu Untuk Perpanjangan SIM Hingga Bulan Agustus
7. Tahap berikutnya, yaitu memilih tanggal kedatangan untuk melakukan mekanisme perpanjangan SIM di satpas yang dipilih.
Dalam melakukan perpanjangan SIM, tanggal kedatangan yang dipilih tidak melewati dari tanggal habis masa berlaku SIM.
Kemudian, jangan lupa untuk membawa persyaratan administrasi, bukti registrasi, dan bukti pembayaran ke sana.
Adapun persyaratan administrasi pengajuan perpanjangan SIM, yaitu:
a. Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing
b. SIM lama
c. surat keterangan lulus uji keterampilan simulator
d. surat kesehatan dari dokter
Nah gampang kan bro? enggak perlu capek-capek antre panjang.
Source | : | KORLANTAS POLRI |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR