Siap-siap, Aturan Ganjil Genap Motor di DKI Jakarta Bakal Diterapkan Kalau Hal Ini Terjadi

Galih Setiadi - Jumat, 12 Juni 2020 | 07:00
Ilustrasi aturan ganjil genap. Kadishub DKI Jakarta buka suara soal penerapan ganjil genap motor di Jakarta.
Tribunnews.com
Tribunnews.com
Ilustrasi aturan ganjil genap. Kadishub DKI Jakarta buka suara soal penerapan ganjil genap motor di Jakarta.

MOTOR Plus-online.com - Perhatian bro, aturan ganjil genap bagi motor di DKI Jakarta bakal diberlakukan.

Yup, Pemprov DKI Jakarta rencananya akan menerapkan sistem ganjil genap pada motor.

Kebijakan ini seiring dengan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi di Jakarta.

Regulasi ganjil genap itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

Baca Juga: Polisi Kasih Penjelasan Denda Tilang Ganjil Genap Motor dan Mobil Jika Diberlakukan di Masa PSBB Transisi

Baca Juga: Masyarakat Masih Bingung Soal Aturan Ganjil Genap Motor dan Mobil di DKI Jakarta, Polisi Langsung Buka Suara

Ada beberapa pihak yang mendukung aturan ganjil genap (Gage) ini.

Polda Metro Jaya akan mendukung penuh terkait aturan ganjil genap yang diterapkan pada motor di Jakarta.

Namun, belum adanya rambu ganjil genap membuat pihaknya belum bisa berbuat banyak di lapangan.

Lalu, kapan aturan ganjil genap bagi motor di DKI Jakarta segera berlaku?

Source : Tribunnews.com
Editor : Ahmad Ridho


TERPOPULER