Maka, warga Bodetabek tak perlu mengurus SIKM untuk masuk ke Jakarta.
"Begitu melintasi pos, dia cukup tunjukkan ini (e-KTP)," kata dia.
Namun untuk warga yang non Jabodetabek Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih melakukan pemeriksaan SIKM (surat izin keluar masuk) di perbatasan.
Artikel ini lebih dulu tayang di Kompas.com berjudul: Warga Bodetabek Tak Perlu SIKM Keluar Masuk Jakarta, Cukup E-KTP.
Penulis | : | Aong |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR