Baca Juga: Biar Lancar Permohonannya, Ini Daftar Biaya Perpanjang SIM Yang Berlaku
Misalkan, untuk SIM A dan B maka biaya perpanjangan sesuai dengan PP nomor 60 tahun 2016 sebesar Rp 80.000.
Sementara untuk SIM C, biaya yang harus dibayarkan Rp 75.000. Berbeda lagi untuk jenis SIM D dengan biaya sebesar Rp 30.000.
Pembayaran bisa dilakukan di loket bank BRI yang sudah disediakan di setiap kantor Satpas.
Setelah itu, pemohon tinggal menunggu panggilan untuk sesi pemotretan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Catat, Ini Syarat Lengkap untuk Perpanjang Masa Berlaku SIM
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR