Ketika ditanya apakah pada masa pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi ada perubahan soal pengecualian dan persyaratan mendapatkan SIKM, Syafrin menegaskan bila semuanya masih sama.
Artinya, Pemprov DKI hanya akan memberikan izin bagi 11 sektor utama sama seperti saat adanya larangan mudik Lebaran.
Bahkan ditegaskan juga bila pemohon yang mengajukan SIKM tak bisa digantikan dengan surat keterangan sehat dari dokter, namun wajib melampirkan hasil tes PCR atau minimal rapid test.
Padahal, pada SE Gugus Tugas yang baru dijelaskan bila surat keterangan sehat atau tidak mengalami gejalan influenza bisa saja digunakan selama pada daerah tertentu tak memiliki tes PCR atau rapid test.
"Keseluruhan masih sama syarat dan peruntukannya, baik saat PSBB ketat dan PSBB transisi," kata Syafrin.
"Pengecualian masih pada 11 sektor, tapi memang ada beberapa tambahan yang dikecualiakan seperti bagi lembaga audit layaknya BPK," lanjutnya.
"Untuk surat keterangan dokter kami tetap pada acuan Pergun 47, jadi yang bisa itu minimal rapid test," ia menambahkan.
Tanpa SIKM masuk Jakarta, kami akan kenakan sanksi karantina di lokasi yang sudah ditentukan," kata dia.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR