MOTOR Plus-online.com - Cihui! Bayar pajak kendaraan bermotor bisa dapat diskon plus bebas denda, lho!
Kabar ini tentu bikin pemilik kendaraan bermotor bahagia.
Gimana enggak, ekonomi yang sulit di tengah pandemi virus corona justru ada pemutihan pajak kendaraan.
Selain dapat diskon, bayar pajak kendaraan juga bebas dari denda, bro!
Baca Juga: 3 Daerah Ini Denda Pajak Kendaraan Dibebaskan, Buruan Urus Sebelum Habis Waktunya
Kabar bagus ini datang dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur.
Adapun pemotongan pajak kendaraan bermotor ini berlaku mulai 12 Juni 2020.
Bahkan, masa berlaku diskon pajak kendaraan bermotor inipanjang banget bro.
Yaitu sampai 31 Juli 2020 atau satu bulan lebih dihitung dari sekarang.
Baca Juga: Horeeeee Senang Banget Bebas Denda Pajak Kendaraan dan BBN Berlaku di Dua Provinsi Ini
Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dapat diskon mulai 5 sampai 15 persen.
Diskon 15 persen berlaku untuk pembayaran pajak roda dua alias motor.
Sementara pembayaran pajak kendaraan roda empat, salah satunya mobil.
Kebijakan ini sengaja dibuat dalam rangka meringankan beban masyarakat di tengah pandemi covid-19.
Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan di DKI Jakarta Berlaku Cuma Sampai Hari Ini, Cepetan Urus Bro!
Hal itu disampaikan Gubernur Jawa Timur, Khofifah.
"Kami memberikan diskon dalam bentuk pemotongan nilai pokok pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat sebesar 15 persen untuk roda dua dan tiga," ungkapnya dikutip dari Surya.co.id.
"Kemudian 5 persen untuk kendaraan roda empat dan lebih. Semoga bisa meringankan beban masyarakat Jatim di tengah pandemi covid-19," sambungnya.
Namun, ada cara dan syarat supaya pembayaran pajak kendaraan dapat diskon plus bebas denda pajak.
Pembayaran pajak kendaraan bermotor ini bisa lewat 46 layanan Samsat induk.
Selain itu juga bisa melalui layanan unggulan samsat dan pembayaran pajak drive thru.
Bisa juga memanfaatkan metode pembayaran via online melalui e-samsat, Indomaret, Alfamart, Griya Bayar, Link Aja, Tokopedia, Samsat Online Nasional, dan juga bisa melalui PT Pos Indonesia.
Sayangnya, pembayaran pajak kendaraan enggak berlaku lewat Samsat Keliling lantaran mengundang kerumunan warga.
Baca Juga: Yuk Buruan Urus, Toleransi Pajak Kendaraan Selama PSBB Cuma Berlaku Sampai Tanggal Segini Saja
Selain itu, pajak kendaran bermotor enggak berlaku buat kendaraan pelat merah alias kendaraan dinas.
Diskon pembayaran pajak kendaraan bermotor hanya berlaku buat pelat hitam dan kuning.
Program diskon bayar pajak kendaraan bermotor sekaligus bebas denda pajak ini seiring dengan ketaatan warga dalam membayar pajak.
"Maka sebagai bentuk terima kasih dan apresiasi kami pada masyarakat yang telah taat membayar pajak di masa pandemi," kata Khofifah.
"Karena selama pandemi ini tercatat ketaatan membayar pajak warga Jatim masih tinggi," ucapnya.
Baca Juga: Cepetan Kuy, Besok Hari Terakhir Pemutihan Pajak di Kota Bogor dan Jakarta
Sebelumnya Pemprov Jatim juga telah membebaskan denda keterlambatan pembayaran pajak.
Berdasarkan data Bapenda, masyarakat yang sudah memanfaatkan program pembebasan denda keterlambatan pembayaran pajak, dari 3 April hingga 6 Juni 2020 wajib pajak yang memanfaatkan program ini ada sebanyak 117.444 objek.
Kemudian denda yang dibebaskan (loss) Pemprov Jatim sebesar Rp 379.003.400.
Dan penerimaan pajak kendaraan bermotor yang diterima Pemprov Jatim sebesar Rp 80.864.878.100.
Baca Juga: Wuih! Bayar Pajak Kendaraan 5 Tahunan Enggak Perlu Balik ke Kota Asal, Caranya Gampang Banget
Sementata itu Kepala Bapenda Jatim Boedi Prijo Soeprajitno mengatakan bahwa kebijakan pemotongan nilai pokok pajak 15 persen dan 5 persen ini menjadi kali pertama di Indonesia.
"Ini adalah bentuk rasa sayang ibu gubernur pada warga jawa timur agar masyarakat yang tengah terbebani di masa pandemi bisa sedikit teringankan bebannnya," kata Boedi.
Semoga pemotongan pajak kendaraan ini segera berlaku di daerah lain ya, bro.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul KABAR GEMBIRA, Mulai Besok Pajak Kendaraan Bermotor Diskon 5-15 Persen, Ini Syarat dan Cara Bayarnya
Source | : | Surya.co.id |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR