Kabar Gembira Buat Bikers, Bayar Pajak Kendaraan Dapat Diskon Bonus Bebas Denda Pajak, Begini Cara dan Syaratnya

Galih Setiadi - Jumat, 12 Juni 2020 | 13:35 WIB
Bapenda Jabar
Ilustrasi pajak kendaraan. Kini bayar pajak kendaraan bermotor dapat diskon plus bebas denda pajak.

MOTOR Plus-online.com - Cihui! Bayar pajak kendaraan bermotor bisa dapat diskon plus bebas denda, lho!

Kabar ini tentu bikin pemilik kendaraan bermotor bahagia.

Gimana enggak, ekonomi yang sulit di tengah pandemi virus corona justru ada pemutihan pajak kendaraan.

Selain dapat diskon, bayar pajak kendaraan juga bebas dari denda, bro!

Baca Juga: Asyik, Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor Berlaku Sampai Akhir Juli 2020, Yuk Urus Sebelum Jatuh Tempo

Baca Juga: 3 Daerah Ini Denda Pajak Kendaraan Dibebaskan, Buruan Urus Sebelum Habis Waktunya

Kabar bagus ini datang dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur.

Adapun pemotongan pajak kendaraan bermotor ini berlaku mulai 12 Juni 2020.

Bahkan, masa berlaku diskon pajak kendaraan bermotor inipanjang banget bro.

Yaitu sampai 31 Juli 2020 atau satu bulan lebih dihitung dari sekarang.

Baca Juga: Horeeeee Senang Banget Bebas Denda Pajak Kendaraan dan BBN Berlaku di Dua Provinsi Ini

Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dapat diskon mulai 5 sampai 15 persen.

Diskon 15 persen berlaku untuk pembayaran pajak roda dua alias motor.

Sementara pembayaran pajak kendaraan roda empat, salah satunya mobil.

Kebijakan ini sengaja dibuat dalam rangka meringankan beban masyarakat di tengah pandemi covid-19.

Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan di DKI Jakarta Berlaku Cuma Sampai Hari Ini, Cepetan Urus Bro!

Hal itu disampaikan Gubernur Jawa Timur, Khofifah.

"Kami memberikan diskon dalam bentuk pemotongan nilai pokok pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat sebesar 15 persen untuk roda dua dan tiga," ungkapnya dikutip dari Surya.co.id.

"Kemudian 5 persen untuk kendaraan roda empat dan lebih. Semoga bisa meringankan beban masyarakat Jatim di tengah pandemi covid-19," sambungnya.

Namun, ada cara dan syarat supaya pembayaran pajak kendaraan dapat diskon plus bebas denda pajak.

Baca Juga: Asyik Banget, Bayar Pajak Motor Lebih Cepat Lewat Samolnas Selama Masa PSBB, Cuma 5 Langkah Langsung Beres

Pembayaran pajak kendaraan bermotor ini bisa lewat 46 layanan Samsat induk.

Tribun Jatim/ Mas Somad
Suasana antrean pembayaran pajak kendaraan bermotor di KB Samsat Surabaya Timur di Manyar Kertoarjo, Rabu (11/12/2019).

Selain itu juga bisa melalui layanan unggulan samsat dan pembayaran pajak drive thru.

Bisa juga memanfaatkan metode pembayaran via online melalui e-samsat, Indomaret, Alfamart, Griya Bayar, Link Aja, Tokopedia, Samsat Online Nasional, dan juga bisa melalui PT Pos Indonesia.

Sayangnya, pembayaran pajak kendaraan enggak berlaku lewat Samsat Keliling lantaran mengundang kerumunan warga.

Baca Juga: Yuk Buruan Urus, Toleransi Pajak Kendaraan Selama PSBB Cuma Berlaku Sampai Tanggal Segini Saja

Selain itu, pajak kendaran bermotor enggak berlaku buat kendaraan pelat merah alias kendaraan dinas.

Diskon pembayaran pajak kendaraan bermotor hanya berlaku buat pelat hitam dan kuning.

Program diskon bayar pajak kendaraan bermotor sekaligus bebas denda pajak ini seiring dengan ketaatan warga dalam membayar pajak.

"Maka sebagai bentuk terima kasih dan apresiasi kami pada masyarakat yang telah taat membayar pajak di masa pandemi," kata Khofifah.

"Karena selama pandemi ini tercatat ketaatan membayar pajak warga Jatim masih tinggi," ucapnya.

Baca Juga: Cepetan Kuy, Besok Hari Terakhir Pemutihan Pajak di Kota Bogor dan Jakarta

Sebelumnya Pemprov Jatim juga telah membebaskan denda keterlambatan pembayaran pajak.

Istimewa
Pembebasan denda pajak kendaraan di Jawa TImur.

Berdasarkan data Bapenda, masyarakat yang sudah memanfaatkan program pembebasan denda keterlambatan pembayaran pajak, dari 3 April hingga 6 Juni 2020 wajib pajak yang memanfaatkan program ini ada sebanyak 117.444 objek.

Kemudian denda yang dibebaskan (loss) Pemprov Jatim sebesar Rp 379.003.400.

Dan penerimaan pajak kendaraan bermotor yang diterima Pemprov Jatim sebesar Rp 80.864.878.100.

Baca Juga: Wuih! Bayar Pajak Kendaraan 5 Tahunan Enggak Perlu Balik ke Kota Asal, Caranya Gampang Banget

Sementata itu Kepala Bapenda Jatim Boedi Prijo Soeprajitno mengatakan bahwa kebijakan pemotongan nilai pokok pajak 15 persen dan 5 persen ini menjadi kali pertama di Indonesia.

"Ini adalah bentuk rasa sayang ibu gubernur pada warga jawa timur agar masyarakat yang tengah terbebani di masa pandemi bisa sedikit teringankan bebannnya," kata Boedi.

Semoga pemotongan pajak kendaraan ini segera berlaku di daerah lain ya, bro.

 

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul KABAR GEMBIRA, Mulai Besok Pajak Kendaraan Bermotor Diskon 5-15 Persen, Ini Syarat dan Cara Bayarnya

Source : Surya.co.id
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular