Bikers Catat! Jelang New Normal, Aturan Berkendara Diatur Melalui Zonasi

Erwan Hartawan - Sabtu, 13 Juni 2020 | 10:01 WIB
Kompas.com
Ilustrasi pemeriksaan PSBB dan SIKM. Bikers Simak Nih Syarat Mengurus SIKM Jakarta

MOTOR Plus-Online.com - Selain ganjil genap, para pengendara di Jakarta harus menghadapi kebijakan ini.

Kebijakan tersebut berupa pembatasan secara zonasi.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) 11 Tahun 2020.

Surat ini berisi Pedoman dan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Transportasi Darat pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Mencegah Penyebaran COVID-19.

Baca Juga: Bikers Dapat Angin Segar Nih, Aturan Ganjil Genap Belum Dibutuhkan Saat PSBB Transisi Jakarta, Ini Penjelasan Dishub!

Baca Juga: Masuk PSBB Transisi, Dishub Tak Longgarkan Syarat Keluar Masuk Jakarta, Begini Alasannya

Terdapat beberapa perubahan dan kelonggaran dalam bermobilisasi baik dengan transportasi darat yang sifatnya umum maupun pribadi.

Namun semuanya dijalankan secara bertahap melalui tiga fase yang sudah dimulai sejak saat ini.

Perlu diingat pula, ada ketetapan zonasi dalam berkendara.

Total ada empat zonasi yang digunakan untuk pengendalian pergerakan orang dan kendaraan yang kategori wilayahnya ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Baca Juga: Awas Bro! Aturan Ganjil Genap Diterapkan Saat Masa Transisi PSBB Jakarta, Jika......

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, pengaturan pergerakan orang dan kendaraan dalam masa adaptasi kebiasaan baru akan mengikuti sistem zonasi pada suatu wilayah.

"Perjalanan dari zona yang berbeda, maka aturannya mengikuti zona yang terburuk," kata Budi, dilansir dari Kompas.com, Sabtu (13/6/2020).

"Misalnya dari zona hijau menuju ke zona merah, maka ketentuan yang berlaku adalah dengan zona merah," lanjutnya.

"Jika dari zona oranye ke hijau pun yang berlaku adalah ketentuan zona oranye," ia menambahkan.

Baca Juga: PSBB Transisi Menuju New Normal, Ini Sanksi Untuk Pemotor yang Masih Bandel Enggak Pakai Masker Saat ke Luar Rumah

Dijelaskan pada SE 11, yang dimaksud dengan zona merah adalah wilayah dengan risiko tinggi, yaitu PSBB penyebaran virus tidak terkendali transmisi lokal sudah terjadi dengan cepat.

Wabah menyebar secara luas dan banyak klaster baru, masyarakat harus berada di rumah dan perjalanan tidak diperbolehkan.

Zona oranye mengindikasikan risiko sedang dengan kondisi PSBB risiko tinggi penyebaran dan potensi tidak terkendali.

Transmisi lokasi sudah terjadi dengan cepat, ada kluster baru namun mungkin bisa dipantau dan dikontrol dari tersing dan tracing afresif.

Baca Juga: Waduh, Larangan Driver Ojol Angkut Penumpang Masih Berlaku Selama Masa PSBB Transisi di Wilayah Ini, Simak Alasannya

Masyarakat disarankan tetap berada di rumah, physical distancing jika di luar rumah pada semua.

Salah satunya transportasi publik, perjalanan dengan protokol kesehatan diperbolehkan.

Untuk zona kuning, risiko ringan, yaitu penyebaran terkendali tetap ada kemungkinan transmisi lokal.

Transmisi lokal tingkat rumah tangga bisa terjadi, klaster penyebaran terpantau dan tidak bertambah.

Baca Juga: Waspada, Polisi Masih Lakukan Razia PSBB dan SIKM Jakarta Meski Operasi Ketupat Telah Berakhir, Ini Faktanya

Pada kondisi ini, masyarakat bisa beraktivitas di luar rumah dengan protokol kesehatan, physical distancing jika di luar rumah di semua aspek termasuk transportasi publik, perjalanan dengan protokol kesehatan diperbolehkan.

Sedangkan zona hijau menjadi wilayah aman, risiko penyebaran virus ada tetapi tidak ada kasus positif, penyebaran Covid-19 terkontrol, risiko penyebaran tetap ada di tempat-tempat isolasi.

Pada zona hijau ini, perjalanan orang diperbolehkan, physical distancing, aktifitas bisnis dibuka normal namun tetap dengan protokol kesehatan yang ketat.

Dengan demikian, meski sudah ada kelonggaran namun bila suatu kendaraan ingin berperdian ke suatu wilayah tetap harus memperhatikan kondisi dari daerah tersebut.

Baca Juga: Polisi Kasih Penjelasan Denda Tilang Ganjil Genap Motor dan Mobil Jika Diberlakukan di Masa PSBB Transisi

Zonasi sendiri sifat bisa berubah sesuai tingkat kasus yang terjadi dan ditetapkan oleh gugus tugas.

Source : Kompas.com
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular