Street Manners, Jangan Asal Bawa Barang di Motor, Begini Peraturannya

Erwan Hartawan - Minggu, 14 Juni 2020 | 10:07 WIB
Tribunnews.com
Pemotor bawa barang melebihi kapasitas, sangat berbahaya.

MOTOR Plus-Online.com -  Motor dalam penggunaannya tidak hanya sebagai alat transportasi untuk bepergian saja.

Motor juga banyak digunakan masyarakat sebagai kendaraan niaga.

Salah satunya untuk mengangkut barang usaha miliknya.

Pemotor yang memfungsikan kendaraannya untuk mengangkut barang ini banyak terlihat di berbagai daerah.

Baca Juga: Hati-Hati Bro! Niat Untung Malah Jadi Repot Sendiri, Beli Kampas Rem Murah Punya Resiko Tersendiri Loh

Baca Juga: Biar Enggak Bolak-balik, Catat Nih Bro Syarat Lengkap Perpanjang Masa Berlaku SIM

Jika jumlah muatan berlebih tentu membahayakan pengendara motor tersebut.

Berdasarkan Pasal 10 ayat (2) PP 74 tahun 2014, secara teknis motor memang dibolehkan untuk mengangkut barang.

Namun, motor yang dipergunakan untuk mengangkut barang harus mematuhi syarat teknis ya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2014 Tentang Angkutan Jalan dalam Pasal 10 Ayat 4.

Baca Juga: Wow! Markas Besar Official Fan Club Valentino Rossi Makin Menarik Dikunjungi, Gara-gara Barang Berharga Ini

Syarat teknis angkutan barang kendaraan roda dua meliputi tiga hal penting, yaitu lebar muatan, tinggi muatan, dan tempat muatan.

Lebar muatan tidak boleh melebihi stang atau kemudi sepeda motor.

Tinggi muatan juga dibatasi, tidak lebih dari 900 mm atau 90 cm di atas jok sepeda motor pengemudi.

Sedangkan, tempat muatan harus berada di belakang pengemudi.

Baca Juga: Asyik, Pakai Komponen Ini, Yamaha All New NMAX Bisa Bawa Barang di Dek Tengah, Tanpa Rusak Body Asli

Jika pengemudi melanggar syarat teknis di atas dan membahayakan nyawa atau barang (tidak memperhatikan faktor keselamatan), maka bisa saja dipidana dengan Pasal 311 ayat (1) UU no. 22 tahun 2009.

Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).

Source : NTMC Polri
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular