MOTOR Plus-online.com - Bikers perlu tahu nih, ternyata kalau kena tilang selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), bisa dibayar secara cash on delivery (COD) lo.
Layanan pembayaran denda tilang dengan cara COD, dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari).
Layanan COD diberlakukan untuk mengurangi penumpukan massa di tengah pandemi virus Covid-19 alias Corona.
Karena pengendara yang terkena tilang, jadi tidak perlu ikut sidang untuk mengambil barang bukti pelanggaran di Kejari.
Cukup mendaftarkan diri di laman resmi Kejari masing-masing wilayah untuk menggunakan layanan COD, bayar denda tilang, kemudian barang bukti (biasanya berupa SIM pengemudi bersangkutan) akan diantar ke rumah.
Namun, tidak semua Kejari di seluruh wilayah Indonesia menerapkan sistem ini.
Berdasarkan keterangan resmi Kejari Jakarta Selatan, pengantaran barang bukti pelanggaran lalu lintas juga dibatasi per harinya yaitu 100 orang.
"Besaran ongkos kirim barang bukti pelanggaran disesuaikan dengan tarif ojek online," tulis pernyataan tersebut," Senin (15/6/2020).
Baca Juga: Bikers Catat! Enggak Cuman Ojol, Ini Daftar Kendaraan yang Aman dari Tilang Ganjil Genap
Berikut cara menggunakan layanan COD dan ketentuannya:
1. Pelanggar mengakses website Kejaksaan Negeri. Misal, Kejaksaan Negeri Jakartra Selatan, silakan masuk ke: www.kejari-jaksel.go.id atau Pengadilan Negeri Jakarta Selatan www.pn-jakartaselatan.go.id/tilang/ untuk mengetahui besaran denda tilang.
2. Pendaftaran Tilang COD dilakukan H-1 melalui pesan whatsapp (WA Chats) pada nomor 085287394167 pukul 09:00 WIB - 12:00 WIB, dengan cara mengirimkan foto bukti surat tilang (terlihat barcode tilang) dan alamat lengkap untuk pengantaran.
3. Pendaftaran tilang COD dilakukan pada hari kerja dan dibatasi maksimal 100 orang pendaftar/hari.
Baca Juga: Pengendara Bisa Bernapas Lega Nih! Selama PSBB Transisi Tilang Elektronik Belum Berlaku
4. Barang bukti yang diantarkan adalah untuk pelanggar yang sudah mendapat konfirmasi jawaban dari petugas kami melalui pesan whatsapp.
5. COD hanya berlaku untuk Wilayah DKI Jakarta dan besaran ongkos kirim disesuaikan dengan tarif ojek online.
6. Pastikan nomor telepon yang digunakan untuk mendaftarkan dapat menerima panggilan atau SMS
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR