Umumnya dealer motor akan memproses pelat nomor baru selama 14 hari kerja atau dua mingguan.
Tapi karena berbagai hal, biasanya proses pengiriman pelat nomor kendaraan baru malah lebih lama dari waktu yang ditentukan.
Lantas mengapa hal tersebut kerap tejadi?
Menanggapi hal itu, Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Martinus memberikan keterangannya.
Baca Juga: Ngilu , Video Ibu-ibu Bonceng Anak Kecil Tanpa Helm Dengan Posisi Nyamping di Atas Motor
"Mungkin bukan karena lama proses di kita. Biasanya dealer itu jualan kendaraan dengan kapasitas banyak, sehingga dilakukan sekaligus oleh pihak dealer," ungkap Kompol Martinus saat dihubungi beberapa waktu lalu.
Martinus bilang, peran STNK bagi kendaraan bermotor sangat penting dan wajib dimiliki oleh pengguna.
Dokumen ini merupakan identitas kendaraan yang legal, meliputi nomor registrasi polisi, nama pemilik, dan alamat pemilik, serta detail spesifikasi kendaraan itu sendiri.
"Kalau proses di polisi tidak lama, karena idealnya saat BPKB selesai langsung jadi. Biasanya satu minggu seharusnya sudah selesai semua," sambungnya.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR