Kabar Baik Nih Bro, Selama Masa Transisi, Pemprov Jakarta Bikin Aturan Perusahaan Dilarang PHK Pegawai

Erwan Hartawan - Rabu, 17 Juni 2020 | 18:55 WIB
AsianDream
Perusahaan-perusahaan di Sudirman, Jakarta

MOTOR Plus-Online.com - Kabar baik buat para bikers nih, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta larang perusahaan melakukan PHK saat masa PSBB Transisi.

Perusahaan dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pegawai pada masa transisi.

Selain itu, perusahaan juga harus memberikan seluruh hak pegawai pada masa transisi.

Semua aturan jelas dan ada dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta

Baca Juga: Ngeri! Dalam Satu Minggu, Polri Sebut Angka Kriminalitas Naik 38,45 Persen, Simak Faktanya

Baca Juga: Kabar Bagus Buat Bikers, Korban PHK dan Penggangguran Bisa Digaji Rp 3 Jutaan oleh Presiden Jokowi, Begini Caranya

Dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Nomor 1477 Tahun 2020 ada poin penting yang melarang PHK karyawan.

SK tersebut merupakan Perubahan Atas Keputusan Nomor 1363 Tahun 2020.

Aturan ini tentang Protokol Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Perkantoran/Tempat Kerja pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

SK tersebut diteken Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah dan diterbitkan pada 15 Juni 2020.

Baca Juga: Horee... Akhirnya Obat Virus Corona Berhasil Ditemukan dan Siap Dijual Untuk Umum, Terdaftar di BPOM Bikers Bisa Bernapas Lega

"Tidak melakukan pemutusan hubungan kerja dan tetap memberikan hak-hak yang biasa diterima oleh pekerja," demikian salah satu protokol yang harus dijalankan perusahaan di Jakarta.

Selain itu, SK Nomor 1477 Tahun 2020 juga mengatur sejumlah protokol pencegahan dan pengendalian Covid-19 di tempat kerja.

Salah satunya soal jam masuk kerja pegawai di perusahaan yang harus dibagi dua shift dan berjeda minimal tiga jam.

Contohnya, jam masuk kerja shift pertama pada pukul 07.00-16.00 WIB (istirahat pukul 11.00-12.00 WIB).

Baca Juga: Bikers Catat Nih, Sekarang Shalat Jumat Diatur Pakai Sistem Ganjil Genap Seperti Motor, Dibagi 2 Gelombang

Sedangkan jam masuk shift kedua pukul 10.00-19.00 WIB (istirahat pukul 14.00-15.00 WIB).

Berikut protokol kesehatan yang harus diterapkan perusahaan sesuai SK tersebut:

1. Pembentukan Tim Gugus Tugas Covid-19 Internal Perusahaan.

2. Pembatasan jumlah pekerja paling banyak 50 persen.

Baca Juga: Buruan Daftar, Bikers Bisa Dapat Token Subsidi Listrik PLN Pelanggan 900 VA dan 1.300 VA, Begini Cara dan Syarat Klaimnya

3. Penyesuaian hari kerja, jam kerja, shift kerja, dan sistem kerja melalui pengaturan jam kerja dengan jeda minimal tiga jam.

4. Melakukan pengaturan penggunaan fasilitas pekerja.

5. Mewajibkan seluruh pekerja dan tamu atau pengunjung diwajibkan setiap saat menggunakan masker dan alat pelindung diri lainnya.

6. Melakukan disinfeksi di lingkungan kerja secara berkala menggunakan pembersih dan disinfektan yang sesuai serta menjaga kebersihan lingkungan kerja.

7. Melakukan pengukuran suhu tubuh (skrining).

Baca Juga: Selain Motor, Triumph Juga Bikin Sepeda Listrik, Bikers Yang Hobi Sepedaan Bisa Melongo Lihat Harganya

8. Menyediakan alat sanitasi kebersihan seperti hand sanitizer.

9. Menyediakan sarana dan prasarana untuk cuci tangan atau membersihkan diri dengan sabun dan air mengalir.

10. Tidak melakukan pemutusan hubungan kerja dan tetap memberikan hak-hak yang biasa diterima oleh pekerja.

11. Melakukan self-assessment risiko Covid-19, satu hari sebelum pekerja masuk kantor serta mewajibkan tamu atau pengunjung untuk mengisi form self-assessment.

12. Memperhatikan jarak minimal antar-pekerja paling sedikit dalam rentang satu meter (physical distancing).

Baca Juga: Bikers Perlu Tau Nih, Meski Check Point Dibubarkan, Pemkot Bekasi Tetap Gelar Pemeriksaan SIKM

13. Memaksimalkan penggunaan teknologi untuk mengurangi kontak langsung antar-pekerja.

14. Melakukan pemantauan kesehatan pekerja secara proaktif.

15. Mengimbau pekerja untuk menggunakan kendaraan pribadi, diutamakan sepeda dan jalan kaki.

16. Menyediakan fasilitas pendukung bagi pekerja yang bersepeda ke kantor.

17. Melakukan pembersihan pada kendaran operasional kantor.

Baca Juga: Buruan Daftar, Bikers Bisa Dapat Token Subsidi Listrik PLN Pelanggan 900 VA dan 1.300 VA, Begini Cara dan Syarat Klaimnya

18. Melakukan rekayasa engineering.

19. Menyediakan area atau ruangan tersendiri untuk observasi.

20. Memberikan surat perintah tugas, ID card, dan seragam kantor apabila ada kepada pekerja yang ditugaskan.

21. Menyampaikan informasi terkini serta kepada seluruh pekerja melalui sarana prasarana dan media yang paling efektif.

22. Memberikan pembinaan bagi pekerja yang tidak melaksanakan protokol pencegahan dan pengendalian Covid-19.

23. Menempel Pakta lntegritas di area perusahaan yang mudah dibaca.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Aturan Pemprov DKI di Masa Transisi, Perusahaan Dilarang PHK Pegawai

Source : Kompas.com
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Indra GT


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular