Kabar Gembira, Daerah Ini Beri Bebaskan Denda Plus Beri Diskon Pajak Kendaraan Bermotor

Erwan Hartawan - Kamis, 18 Juni 2020 | 08:05 WIB
Kompas.com
Ilustrasi STNK dan BPKB. Masa bebas denda pajak kendaraan dan bea balik nama kendaraan diperpanjang.

MOTOR Plus-Online.com - Di masa pandemi covid-19 memang membuat masyarakat menjadi kesulitan.

Beberapa sektor sempat terhenti untuk memutuskan rantai penyebaran virus corona.

Oleh karena itu, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa kembali memberikan program jaring pengaman sosial bagi masyarakat Jawa Timur.

Setelah memberikan pembebasan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan memperpanjangnya.

Baca Juga: Kabar Bagus Buat Bikers, Masa Bebas Denda Pajak Kendaraan dan BBN Diperpanjang, Simak Masa Berlakunya

Baca Juga: Horeee Bayar Pajak Kendaraan Bisa Sambil Belanja, Layanan Gerai Samsat Dibuka Kembali, Simak Lokasi dan Jadwalnya

Pembebasannya ini berlaku hingga tanggal 31 Juli 2020.

Kini, Gubernur Khofifah menambahnya dengan stimulus berupa diskon nilai pokok pajak kendaraan bermotor di tengah pandemi Covid-19.

Pemprov Jatim memberikan diskon sebanyak 15% untuk pokok pajak kendaraan bermotor roda dua dan roda tiga.

Lantas potongan pokok pajak kendaraan bermotor sebesar 5% untuk kendaraan roda empat serta lebih.

Baca Juga: Biar Lancar Bayar Pajak Kendaraan, Layanan Gerai Samsat di Jakarta Kembali Dibuka, Ini Daftar Lokasinya

Kebijakan diskon Covid-19 untuk pajak kendaraan bermotor tersebut akan mulai diberlakukan pada tanggal 12 Juni hingga 31 Juli 2020.

"Kami memberikan stimulus dalam bentuk pemotongan nilai pokok pajak kendaraan bermotor," kata Gubernur Khofifah dilansir dari Kontan.co.id, Kamis (18/6/2020).

Humas Pemprov Jatim
Pembebasan Denda Plus Beri Diskon Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Timur

"Semoga bisa meringankan beban masyarakat Jatim di tengah pandemi covid-19," lanjut Khofifah.

Dengan begitu mulai tanggal 12  Juni - 31 Juli 2020 mendatang, masyarakat Jatim yang membayar pajak kendaraan bermotor akan mendapatkan dua item keringanan pajak.

Baca Juga: Belum Banyak Tau, Bayar Pajak Kendaraan Bisa Di Mini Market, Simak Caranya...

Pertama beban denda keterlambatan dan diskon nilai pokok pajak kendaraan.

Hal ini menjadi inisiasi program pertama kali yang ada di Indonesia dimana pemerintah provinsi memberikan potongan nilai pokok pajak bagi masyarakatnya.  

Menurut Gubernur Khofifah, di tengah pandemi, tentu banyak sektor dan masyarakat yang terdampak Covid-19.

Sehingga ia berharap adanya stimulus ekonomi berupa diskon ini bisa memberikan keringanan bagi masyarakat Jawa Timur.

Baca Juga: Enggak Bisa Online Bro, Meski Pandemi Virus Corona Bayar Pajak 5 Tahunan Tetap Wajib ke Samsat, Begini Alasannya

Sekaligus mendorong bangkitnya perekonomian di Jawa Timur.

"Ini juga bentuk terima kasih dan apresiasi kami pada masyarakat yang telah taat membayar pajak di masa pandemi," terang Khofifah.

"Karena selama pandemi ini tercatat ketaatan membayar pajak warga Jatim masih tinggi," ia menambahkan.

Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan diskon pajak kendaraan bermotor ini bisa melakukan pembayaran pajak melalui 46 layanan samsat induk.

Baca Juga: Biar Bikers Tau Nih! Ini Daftar Daerah Yang Masih Bebaskan Denda Pajak Kendaraaan

Atau di layanan unggulan samsat, dan di layanan pembayaran pajak drive thru.

Serta juga bisa memanfaatkan metode pembayaran via online melalui e-samsat, Indomaret, Alfamart, Griya Bayar, Link Aja, Tokopedia,  Samsat Online Nasional, dan juga bisa melalui PT Pos Indonesia.

Sedangkan pembayaran melalui samsat keliling untuk sementara tidak beroperasi karena berpotensi menimbulkan kerumunan.

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Asyik, Pemprov Jatim bebaskan denda plus beri diskon pajak kendaraan bermotor

Source : kontan
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular