MOTOR Plus-Online.com - Surat Izin Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib dipunyai pengendara motor ataupun pengemudi mobil.
Jika tidak ada, maka pengendara dilarang berkendara di jalan umum.
Buat brother yang belum punya baiknya segera mengurusnya.
Namun baru-baru ini di kalangan pengguna roda dua beredar usia minimal pembuatan SIM C bakalan diturunkan jadi umur 15 tahun.
Baca Juga: Cegah Kerumunan dan Bisa Menyebarkan Virus Corona, Ditlantas Polda Jatim Maksimalkan Samsat Keliling
Baca Juga: Hayo Catat Bikers, Ini 5 Lokasi SIM Keliling Di Jakarta Saat Masa PSBB Transisi
Menanggapi hal itu, Kasi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Lalu Hedwin mengaku belum mendapatkan informasi tersebut.
"Sampai saat ini saya belum mendapat informasi tersebut," kata Kompol Hedwin dilansir dari GridOto.com, Senin (22/6/2020)
"Intinya pemohon SIM C hanya diperbolehkan bagi yang sudah umur 17 tahun," lanjutnya.
Menurut Hedwin, mereka yang berusia minimal 17 tahun itu dianggap sudah dewasa dan juga diharap bisa mengendalikan emosinya.
Saat membuat SIM ada dua ujian yang harus dilalui peserta yakni teori dan praktik.
Kalau keduanya lulus barulah peserta bisa mendapatkan SIM-nya.
Untuk diketahui, agar bisa lolos ujian praktik SIM.
Btother pun bisa mempelajarinya secara online dengan mengunjungi situs www.korlantas.polri.go.id atau membaca buku-buku soal aturan lalu lintas.
Mereka yang ingin membuat SIM diperbolehkan berlatih di Satpas Daan Mogot pada hari Minggu, dengan membawa kendaraan motor sendiri mulai dari jam 08.00-16.00 WIB.
Atau mungkin, bisa berlatih di sekolah mengemudi yang terakreditasi.
Sebagai catatan, Untuk SIM A pemohon harus berusia minimal 17 tahun, pemohon B I dan B II harus berusia 20 tahun, SIM C dan D berusia minimal 17 tahun dan SIM umum paling tidak berusia 21 tahun.
SIM Gratis
Nah, kesempatan langka nih untuk pemotor atau bikers yang belum punya SIM C dan SIM A.
Karena Polri secara resmi akan menyelengarakan program pembuatan SIM gratis.
Hal ini dilakukan dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-74 yang jatuh setiap tanggal 1 Juli.
Polda Metro Jaya bakal menggelar program pembuatan Surat Izin Mengemudi atau SIM gratis.
Selain itu, Polda Metro Jaya juga menggelar perpanjang SIM Gratis di hari yang sama.
Layanan pembuatan SIM gratis digelar secara serentak di seluruh Indonesia. Namun, tidak untuk perpanjang SIM.
Perlu diketahui, pelayanan pembuatan dan perpanjangan SIM gratis ini tidak berlaku untuk seluruh masyarakat.
Program ini berlaku hanya untuk warga yang lahir pada tanggal 1 Juli.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR