Bikers Tau Enggak Ya? Sesuai Prosedur, Perpanjang SIM Hanya Perlu Waktu Segini Loh

Erwan Hartawan - Senin, 22 Juni 2020 | 08:50
Pelayanan perpanjangan, pembuatan baru SIM di Satpas SIM Daan Mogot, Polisi bakalan segera buka gerai SIM di mal.
Dokumentasi Satpas SIM Daan Mogot
Pelayanan perpanjangan, pembuatan baru SIM di Satpas SIM Daan Mogot, Polisi bakalan segera buka gerai SIM di mal.

MOTOR Plus-Online.com - Saat ini, Banyaknya pemohon ingin perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).Hal ini berdampak antrean panjang di Gerai SIM dan SIM Keliling.Tapi taukah brother sebenarnya perpanjang SIM seharusnya sebentar loh?Sayangnya, banyak masyarakat hingga saat ini mengaku lama dalam proses pembuatannya.

Baca Juga: Hoax atau Fakta, Usia 15 Tahun Sudah Bisa Bikin Sim C? Begini Kata Polisi

Baca Juga: Cegah Kerumunan dan Bisa Menyebarkan Virus Corona, Ditlantas Polda Jatim Maksimalkan Samsat KelilingMenurut Kasi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Lalu Hedwin, untuk membuat SIM sangat cepat dan mudah kok.Namun dia tak menampik, bisa saja penerbitan SIM baru dan perpanjangan SIM menjadi lama semenjak adanya pandemi Covid-19 ini."Standar sebelum pandemi Covid-19 prosedur waktu penerbitan SIM baru 120 menit dan perpanjangan 15 menit saja," kata Hedwin dilansir dari GridOto.com, Senin (22/6/2020).Sesuai dengan Pasal 77 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Baca Juga: SIM Gratis di Jakarta Dibuka Pendaftarannya Mulai 25 Juni 2020, Bikers yang Mau Bikin Syaratnya Gampang BangetSIM pun berbeda berdasarkan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.

Sekadar informasi, pihak kepolisian kembali memperpanjang masa dispensasi hingga 31 Agustus 2020.Penambahan masa dispensasi ini merupakan buntut dari penumpukan pemohon perpanjangan SIM di kantor Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) dalam beberapa waktu terakhir.Di sisi lain, gerai SIM di pusat perbelanjaan atau mal belum beroperasi.

Baca Juga: Nyesel Kalau Sampai Ketinggalan, Pendaftaran SIM Gratis Sudah Dibuka untuk Umum, Begini Cara DaftarnyaDengan adanya penambahan ini, diharapkan masyarakat tidak lagi meramaikan Satpas dan buru-buru untuk melakukan perpanjangan SIM.Sebelumnya, kepolisian menutup layanan perpanjangan SIM, STNK, dan BPKB hingga 29 Mei 2020, lantaran terjadi pandemi Covid-19.Penutupan layanan tersebut berlaku untuk layanan pengurusan SIM di gerai, unit Satpas, dan layanan menggunakan mobil keliling.Kendati demikian, layanan pengurusan SIM di Satpas Polda Metro Jaya di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, tetap berjalan hanya untuk layanan pembuatan SIM baru, hilang, atau rusak.

Baca Juga: Hayo Catat Bikers, Ini 5 Lokasi SIM Keliling Di Jakarta Saat Masa PSBB TransisiUntuk mengurai antrean sekarang perpanjang SIM bisa juga kok melalu online.Catat nih ya langkah-langkahnya.

Daftar satpas yang sudah terdaftar online dapat dilihat pada bagian 'Daftar Satpas Online' di laman http:// sim.korlantas.polri.go.id/devregistrasi.Berikut tata cara perpanjangan SIM secara online dikutip dari laman resmi Korlantas Polri:

Baca Juga: Pemohon SIM Catat! Urai Antrean Panjang, Polisi Imbau Manfaatkan Gerai SIM di Mal, Ini Lokasi dan Persyatannya1. Langkah pertama yang perlu dilakukan pengemudi apabila akan perpanjang SIM secara online ialah mengakses web registrasi SIM Online di http://sim.korlantas.polri.go.id2. Lalu, klik “Pendaftaran SIM Online”3. Pastikan Anda telah membaca informasi terkait perpanjangan SIM, kemudian Isi data permohonan4. Isi data pribadi (masukkan NIK KTP) kemudian klik Cari dan silahkan untuk mengisi kelengkapan data pribadi dengan benar.5. Menginput kode verifikasi kemudian klik tombol kirim.

Source : GridOto.com
Editor : Aong


TERPOPULER