MOTOR Plus-Online.com - Gawat nih, polisi bakal kasih hukuman buat bikers yang mengendarai kendaraan di jalur sepeda.
Ya, apalagi saat ini sepeda jadi tren di kalangan warga di Jakarta.
Ini seirig dengan berlakunya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi di Jakarta.
Bahkan Pemprov DKI Jakarta telah menyiapkan beberapa jalur sepeda pada waktu tertentu.
Baca Juga: Jangan Main-main, Pengguna Sepeda Juga Bisa Ditilang Seperti Pemotor, Segini Dendanya
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo mengatakan pihaknya akan bertindak tegas bagi pengendara kendaraan bermotor yang masuk jalur sepeda.
Akan dikenakan denda sebesar Rp 500 ribu atau penahanan kendaraan selama 2 bulan.
"Sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 (tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan) Pasal 287, pelanggaran rambu atau marka, ayat 1," kata Kombes Pol Sambodo saat dilansir dari GridOto.com, Senin (22/6/2020).
"Itu diancam pidana kurungan maksimal dua bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu," lanjutnya.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR