STNK Motor Hilang? Jangan Panik, Begini Syarat dan Cara Mengurusnya

Erwan Hartawan - Rabu, 24 Juni 2020 | 07:50 WIB
Wisnu/Gridoto.com
Ilustrasi STNK motor.

MOTOR Plus-Online.com - Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) juga menjadi dokumen penting, yang wajib ada pada setiap kendaraan bermotor.

Berbeda dengan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), STNK wajib dibawa saat berkendara.

STNK adalah Surat yang memuat beberapa informasi mulai bukti pendaftaran serta pengesahan kendaraan.

Saat ada razia atau pemeriksaan kendaraan, STNK bisa menjadi bukti bahwa kendaraan

Baca Juga: Street Manners: STNK Mati Tetap Bisa Ditilang Polisi, Kok Bisa? Ternyata Sudah Diatur Pasal 228 Ayat 1

Baca Juga: Kalau SIM dan STNK Motor Hilang, Boleh Gak Cuma Bawa Fotokopiannya? Begini Jawaban Polisi

Ini dimaksudkan secara resmi dan terdaftar atau bukan barang curian.

Beberapa pemilik kendaraan kadang meletakkan STNK di tempat yang berbeda.

Seperti di dompet pribadi, di dompet aksesori yang dijadikan satu dengan kunci kontak atau pun di tempat lain.

Tapi, Tak sedikit pemilik kendaraan pun teledor hingga lupa menempatkan STNK atau bahkan hilang.

Source : Kompas.com
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular