MOTOR Plus-Online.com - Melakukan jual beli kendaraan bermotor menjadi hal yang lumrah dilakukan bikers.
Pasti ada alasan tertentu mengapa menjual kendaraan.
Seperseperti ingin mengurangi koleksinya atau ingin mengganti dengan jenis atau model yang kendaraan baru.
Setelah proses jual beli selesai, ada yang sering dilupain sama pemilik kendaraan sebelumnya.
Baca Juga: STNK Motor Hilang? Jangan Panik, Begini Syarat dan Cara Mengurusnya
Sebaiknya pemilik kendaraan lama segera melakukan pemblokiran identitas pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Terutama bagi warga yang tinggal di daerah yang sudah menerapkan pajak progresif, seperti di DKI Jakarta.
Diketahui Pemprov DKI Jakarta memberlakukan pajak progresif.
Ini berlaku bagi para pemilik kendaraan yang memiliki lebih dari satu unit mobil atau sepeda motor yang sama dengan nama dan alamat yang sama.
Baca Juga: Kalau SIM dan STNK Motor Hilang, Boleh Gak Cuma Bawa Fotokopiannya? Begini Jawaban Polisi
Kebijakan ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pajak Kendaraan Bermotor, berikut besaran pajak progresif pribadi yang dikenakan untuk kepemilikan pertama sampai seterusnya.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa tarif pajak progresif berlaku bagi pemilik kendaraan atas nama dan alamat yang sama untuk satu jenis kendaraan.
Berikut ini tarif pajak progresif untuk wilayah DKI Jakarta berdasarkan Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 tahun 2015:
Urutan Kepemilikan Tarif Pajak
Baca Juga: Banyak yang bingung, Ternyata Ini Penyebab STNK dan BPKB Tak Kunjung Datang Saat Beli Motor Baru
Kendaraan pertama 2%
Kendaraan kedua 2,5%
Kendaraan ketiga 3%
Kendaraan keempat 3,5%
Kendaraan kelima 4% dan seterusnya pak, naik 0.5% untuk kendaraan selanjutnya
Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu mengatakan, ada keuntungan yang bisa didapatkan pemilik kendaraan yang melakukan pemblokiran STNK setelah kendaraan berpindah tangan.
Baca Juga: Resmi! Polisi Kembali Buka Layanan Bikin SIM Baru Hingga Perpanjangan STNK dan BPKB, Tapi...
“Keuntungan yang pertama adalah pemilik kendaraan akan terhindar dari pajak progresif yang sudah berlaku,” ujarnya dilansir dari Kompas.com, Rabu (23/6/2020).
Helina mengimbau kepada seluruh warga DKI Jakarta agar segera melakukan pemblokiran STNK jika kendaraan sudah dijual.
Herlina juga mengatakan, untuk melakukan pemblokiran pemilik kendaraan juga tidak lagi perlu datang ke kantor Sistem Manunggal Satu Atap ( Samsat).
Tetapi sudah bisa dilakukan secara daring atau online yaitu melalui https://pajakonline.jakarta.go.id.
Baca Juga: Lebaran Bikers Bisa Tenang, Polri Beri Kasih Waktu Penundaan Pembayaran Hingga Tangal Segini...
"Setelah membuka linknya https://pajakonline.jakarta.go.id selanjutnya pemilik melakukan registrasi sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK),” ujar Herlina.
Setelah melakukan registrasi, Herlina menambahkan, nantinya data kendaraan yang sesuai dengan NIK akan muncul dan tinggal melakukan pemblokiran.
Untuk melakukan pemblokiran, langkah yang perlu dilakukan, yakni pemilik kendaraan bisa memilih menu PKB.
Selanjutnya bisa memilih jenis pelayanan blokir kendaraan, kemudian memilih nomor kendaraan yang akan diblokir.
Baca Juga: Pemilik Motor Yuk Bayar Pajak, Ada Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Sampai Akhir Juli Loh!
“Setelah itu, pemilik kendaraan lama mengupload persyaratannya seperti dokumen fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), surat kuasa, bukti bayar, fotokopi STNK atau BPKB jika ada. Setelah itu klik kirim,” katanya.
Dengan langkah pemblokiran yang semakin mudah melalui daring tersebut maka pemilik kendaraan lama tidak perlu datang ke kantor Samsat.
Apalagi hanya untuk memblokir kendaraan yang sudah dijualnya.
Selain lebih cepat, cara ini juga lebih simpel karena bisa dilakukan di mana saja tanpa harus datang ke Samsat.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR