MOTOR Plus-online.com - Horeee, bikin dan perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) makin gampang.
Sebelumnya, bikin dan perpanjangan SIM wajib diurus sesuai alamat KTP.
Keadaan begini tentu bikin repot pemilik SIM dari daerah yang merantau di kota lain.
Belum lagi biaya perjalanan pemilik SIM untuk sampai ke kampung halaman.
Tapi sekarang enggak perlu khawatir soal bikin hingga perpanjang SIM.
Baca Juga: Bikers Tau Enggak Ya? Sesuai Prosedur, Perpanjang SIM Hanya Perlu Waktu Segini Loh
Cukup pakai KTP Elektronik, bisa urus SIM nih bro.
Jadi, enggak perlu datang ke Polres sesuai alamat KTP, apalagi kalau jauh banget.
Hal itu dibenarkan oleh Kanit SIM Polres Metro Bekasi Kota, AKP Rabiin.
"Bisa, syaratnya cukup dengan membawa KTP dan SIM saja," katanya pada Selasa (23/6/2020).
Lalu, gimana sih cara bikin sampai perpanjangan SIM pakai KTP elektronik?
Baca Juga: Cegah Kerumunan dan Bisa Menyebarkan Virus Corona, Ditlantas Polda Jatim Maksimalkan Samsat Keliling
Melansir situs resmi Korlantas Polri, ada panduannya nih buat yang mau bikin atau perpanjang sim.
Biar gak penasaran, simak caranya di bawah ini ya:
1. Kunjungi http://sim.korlantas.polri.go.id.
2. Pilih kolom data pemohon lalu lanjutkan mengisi data pribadi secara lengkap.
3. Setelah data tervalidasi, pilih tanggal kedatangan yang diinginkan, lalu input kode verifikasi untuk memastikan proses tersebut dilakukan oleh pemohon.
4. Nanti akan muncul tampilan sukses registrasi jika pendaftaran diisi dengan benar.
5. Secara otomatis, email akan terkirim sebagai bukti registrasi online telah berhasil.
6. Pemohon bisa melakukan pembayaran melalui ATM atau bank yang telah ditunjuk.
7. Datang ke gerai Satpas, atau gerai SIM keliling yang telah dipilih saat registrasi melalui website.
8. Pemohon membawa surat keterangan kesehatan dokter.
9. Petugas Satpas akan melakukan pengecekan data yang telah diinput lewat website.
10. Selanjutnya identifikasi dan verifikasi seperti pengambilan foto, sidik jari dan tanda tangan.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR