MOTOR Plus-online.com - Bisa enggak sih bikin SIM dan perpanjang tapi beda daerah? apa saja syaratnya.
Nah, ini mungkin jadi pertanyaan bikers atau pemotor di Tanah Air.
Mungkin juga ada yang belum tahu kalau sekarang perpanjang atau bikin SIM baru walaupun alamat atau daerahnya beda, tetap bisa.
Untuk permohonan bikin dan perpanjangan masa berlakunya Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak harus di Polres setempat.
Baca Juga: Catat, Ini Syarat-syarat Untuk Warga Negara Asing Bikin SIM di Indonesia, Apa Bedanya?
Bikin SIM baru dan memperpanjang masa berlakunya bisa dilakukan di mana saja.
Namun, syaratnya bagi pemohon harus memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.
Dengan cara ini, tentu saja akan mempermudah orang daerah yang tinggal di kota lain.
Karena tak perlu lagi pulang ke kampung halaman jika ingin perpanjang atau membuat SIM baru.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR